tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa (Kemenkumham) mendeportasi empat warga negara asing asal Australia dari Sorong, Papua. Mereka yakni Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
"Proses deportasi keempat WN Australia tersebut dilakukan pada Senin, 2 September 2019," kata Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ujo Sujoto dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (2/9/2019).
Ujo mengatakan mereka dideportasi lantaran kedapatan mengikuti aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua di depan kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus lalu.
"Diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP (orang asli Papua) yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua," ujarnya.
Keempat WNA itu dideportasi melalui Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, sekitar pukul 07.00 WIT. Rencananya mereka akan dibawa ke Bandara Hasanuddin Makassar sebelum diterbangkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baxter, Hellyer, dan Cobbold akan diterbangkan ke Sydney menggunakan penerbangan maskapai Qantas pada Senin malam nanti. Sementara Davidson akan dipulangkan pada Rabu (4/9/2019) menggunakan penerbangan Virgin Australian Airline.
Editor: Rio Apinino