Menuju konten utama

Ijtima Ulama IV, Ketum GNPF: Pemulangan Rizieq Shihab Tanpa Syarat

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama meminta pemerintah memulangkan Rizieq Shihab tanpa syarat apa pun.

Ijtima Ulama IV, Ketum GNPF: Pemulangan Rizieq Shihab Tanpa Syarat
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Ketum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak meminta kepada pemerintah agar segera memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengatakan dala Ijtima Ulama IV dan pertemun di Bogor.

"Minta memulangkan Imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke indonesia tanpa syarat apapun," kata Ketua Umum GNPF, Yusuf Martak saat membacakan sikap Ijtima Ulama IV, di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Kemudian, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan agenda pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi," ujar dia.

Lebih lanjut, Yusuf meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan semua ulama dan aktivis 212.

"Beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan," tutur dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi Pemilu 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi.

Lalu pada lebih dari 11.000 petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa

"Bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan empat diantaranya adalah anak-anak," kata dia.

Rizeq Shihab diketahui saat ini berada di Arab Saudi sejak April 2017. Saat ini, ia belum pulang ke Indonesia, meski izin tinggalnya telah habis pada 20 Juli 2018.

Ia disebut harus membayar denda ke pemerintah Arab Saudi setara Rp110 juta bila ingin keluar dari sana.

Baca juga artikel terkait IJTIMA ULAMA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali