Menuju konten utama

IESR Nilai Tak Perlu Tunggu 2020 untuk Penyesuaian Tarif Listrik

Direktur IESR mengatakan berdasarkan Pasal 6a Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 memungkinkan Menteri ESDM untuk menentukan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif listrik.

IESR Nilai Tak Perlu Tunggu 2020 untuk Penyesuaian Tarif Listrik
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Senin (30/11), antara foto/m agung rajasa/aww/15.

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Services and Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai pemerintah dapat segera memberlakukan penyesuaian tarif listrik atau adjustment.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6a Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 memungkinkan Menteri ESDM untuk menentukan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif ini.

Sehingga ia berkesimpulan bahwa penyesuaian tarif ini dapat dilakukan dalam waktu dekat ini, tanpa tidak harus menunggu 2020 sebagaimana yang saat ini diwacanakan oleh Kementerian ESDM.

“Kalau mau diterapkan Juli asalkan Menteri ESDM mau menetapkan enggak apa. Permen ESDM-nya kan masih berlaku. Jadi tarif adjustment enggak harus nunggu 2020. Sekarang pun boleh,” ucap Fabby saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (27/6/2019).

Kabar untuk memberlakukan kembali mekanisme penyesuaian tarif listrik ini mencuat menyusul adanya wacana Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk memangkas kompensasi dari selisih harga jual listrik yang lebih rendah dari harga keekonomian.

Sebab, bila benar kompensasi dikurangi, maka PLN akan menanggung sendiri kekurangan itu tanpa bantuan pemerintah.

Padahal harga listrik sendiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Di saat yang sama, besaran tarif memang perlu disesuaikan untuk mengimbangi fluktuasi biaya penyediaan listrik yang bergantung gejolak komoditas dunia dan valuta asing.

Fabby menjelaskan bahwa pencabutan kompensasi ini cukup direspons dengan mengembalikan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang sudah lama diberlakukan sebelum dimoratorium oleh Menteri ESDM pada 2017.

Sebab akibat dari moratorium itu, PLN sempat mengalami kehilangan potensi pendapatan seperti kerugian Rp18 triliun yang muncul pada kuartal III 2018.

“Pada 2018 Menteri ESDM memoratorium tarif adjustment. PLN jadi kehilangan potensi pendapatan. Dalam konteks BKF ya boleh-boleh sah memangkas tapi konsekuensinya tarif harus disesuaikan lagi,” ucap Fabby.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari