tirto.id - Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly meminta Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Setelah melihat pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia.
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Yasonna dalam unggahan Facebook pada Kamis (31/3/2022).
Dalam unggahan tersebut Yasonna mengungkapkan bahwa Terawan memiliki jasa besar terhadap bangsa Indonesia di dalam bidang kesehatan. Terutama dalam temuannya yaitu vaksin nusantara.
"Saya sangat beruntung mendapat treatment vaksin nusantara (Vaknus) dari Dokter Terawan. Oleh karena kredibilitas dan keahlian Dokter Terawan yang tidak saya ragukan, sejak lama saya sangat berminat untuk vaksin nusantara," jelasnya.
Selain berjasa dalam pembuatan vaksin nusantara, Yasonna juga menyebut bahwa Terawan memiliki peran besar dalam pengobatan Digital Subtraction Angiography (DSA).
"Pada saat yang sama, saya membawa 2 orang teman yang ingin mengikuti treatment DSA dari Dr. Terawan. Sahabat saya tersebut sangat tertarik karena kesaksian dari beberapa teman yang telah mendapat treatment DSA. Setelah mendapat treatment DSA dari Dokter Terawan, seminggu kemudian saya tanya kepada mereka, bagaimana hasilnya? Mereka berdua mengatakan super dan mantap, dan merekomendasikan saya untuk DSA," kisahnya.
Yasonna juga kecewa dengan keputusan IDI yang sempat melontarkan sejumlah kata yang menurutnya tak pantas atas temuan DSA yang baginya adalah suatu hal yang empirik.
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dokter Terawan mengatakan hal yang sama. Secara sains, itu adalah bukti empirik," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan bahwa keputusan mengenai pemberhentian Terawan Agus Putranto adalah keputusan bulat dan melalui proses yang panjang yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Terkait dengan keputusan tentang Dokter TAP (Terawan Agus Putranto), ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013," terangnya.
Keputusan itu diketuk palu pada saat Muktamar XXXI dan memerintahkan kepada PB IDI untuk segera melakukan pemberhentian kepada Terawan dalam jangka waktu 28 hari.
"Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat–lambatnya waktu 28 hari untuk melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri