Menuju konten utama

IDI: Pemberhentian Terawan Lalui Proses Panjang Sejak 2013

IDI mempersilakan Terawan menggunakan haknya terkait pemberhentian ini. 

IDI: Pemberhentian Terawan Lalui Proses Panjang Sejak 2013
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendampingi menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, mengungkapkan keputusan pemberhentian Terawan Agus Putranto sudah bulat dan melalui proses yang panjang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Terkait dengan keputusan tentang dr TAP (Terawan Agus Putranto), ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013," kata Adib dalam rilis tertulis pada Kamis (31/3/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberhentian Terawan juga memerhatikan hak-haknya sebagai anggota IDI.

"Hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan, mengacu kepada ketentuan AD/ART dan tata laksana organisasi," ujarnya.

Dalam keputusan Muktamar XXXI juga memerintahkan kepada PB IDI untuk segera melakukan pemberhentian kepada Terawan dalam jangka waktu 28 hari.

"Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat–lambatnya waktu 28 untuk melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa muktamar IDI memiliki kekuasaan dan wewenang mengesahkan pemberhentian tetap anggota IDI.

"Pengurus Besar IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam muktamar," jelasnya.

Selain itu, Adib mengingatkan bahwa setiap anggota IDI harus mematuhi norma etik organisasi.

"Seluruh dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI, guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN TERAWAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky