tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Melkiades Laka Lena kaget saat mendengar eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.
Dia mengetahui ada banyak cerita di balik pemecatan purnawirawan TNI bintang tiga tersebut dari organisasi profesi. Ia melihat Terawan sudah melakukan terobosan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sehingga apapun cerita yang kami dengar di pemecatan Pak Terawan ini, yang penting adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ideal yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan,” kata Melki dalam keterangan video yang dibagikan kepada Tirto, Selasa (29/3/2022) malam.
Melki menyebut Komisi IX DPR dan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI meningingkan solusi yang terbaik terkait pemberhentian eks Menkes Terawan.
“Jangan sampai ada pemecatan dan kalaupun ini sudah ada, mesti dicari solusi terbaik sehingga Pak Terawan tetap bisa berpraktik untuk membantu, melayani masyarakat banyak,” ucap dia.
Terkait Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan Terawan diberhentikan secara permanen dari IDI, Melki menuturkan bahwa Komisi IX DPR mendorong agar seluruh inovasi anak bangsa untuk memberikan kontribusi di bidang kesehatan harus dihargai dan diberi apresiasi.
“Sehingga tentu, Pak Terawan dan orang-orang seperti Pak Terawan yang bergerak di bidang kesehatan [dalam] memberikan inovasi yang baik bagi pengobatan di Tanah Air, tentu harusnya kita berikan apresiasi dan bukan memberikan sanksi, apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MKEK IDI ini,” ujar dia melalui pesan suara yang diperoleh Tirto semalam.
Lebih lanjut, Melki melihat dalam konteks kesehatan itu yang terpenting adalah bagaimana memastikan kualitas pelayanannya bagi masyarakat, baik dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dalam berbagai macam urusan, termasuk juga dalam mengobati penyakitnya.
Sesuai arahan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menyempurnakan aspirasi dan masukkan kepada dewan, baik itu di Satgas Lawan Covid-19 DPR dan Komisi IX DPR, mereka diminta untuk melakukan atau meninjau Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran kepada Komisi IX dan juga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait, dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Tentunya arahan dari Wakil Ketua DPR RI ini, akan kami tindaklanjuti, akan kami bahas lebih di Komisi IX agar hal-hal semacam ini jangan sampai lagi terjadi. Di mana menurut Pak Dasco bahwa jangan sampai ada organisasi yang terlalu superpower [berkekuatan besar], kewenangannya besar, sehingga kemudian justru malah tidak sejalan dengan pembenahan yang lagi dilakukan oleh pemerintah di aspek kesehatan,” kata Melki.
Secara pribadi, Melki mengaku kaget ketika mengetahui pemberhentian Terawan. Dia baru mengetahui pada hari Jumat (25/3/2022) saat sedang mengantar istrinya operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
“Kemudian datang Pak Terawan, melihat juga kondisi istri habis operasi, baru saya taunya di situ. Bahwa Pak Terawan mengatakan bahwa sudah dipecat oleh MKEK IDI di Muktamar,” sambung Melkiades.
Setelah itu dia langsung menghubungi Ketua Umum IDI Adib Khumaidi. Dia meminta agar Adib dapat mencari solusi yang lebih baik supaya antara Terawan dan IDI yang menurutnya satu kesatuan, tidak boleh berbenturan.
“Pak Terawan dan IDI harus punya satu kekuatan, sama-sama kebanggaan bangsa, jangan dibenturkan dan mesti dicari solusi di mana Pak Terawan tetap bisa praktik, penemuan-penemuan Pak Terawan bisa tetap juga dikembangkan,” ujar Melki.
“Jadi mesti bersinergi satu sama lain dan mesti dialog, dan mencari titik temu untuk kepentingan bangsa, negara, untuk kepentingan masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan,” pungkas dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky