tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) batal menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (29/3/2022).
"Komisi IX DPR RI telah mengagendakan untuk RDPU dengan IDI pada hari ini pukul 13.00 WIB. Sayangnya, IDI tidak hadir memenuhi undangan RDPU dari Komisi IX dengan alasan masih menyelesaikan dokumen muktamar," kata anggota Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, Selasa (29/3/2022).
Sosok yang akrab disapa Ninik ini menjelaskan bahwa RDPU bersama IDI tak hanya akan membahas konflik antara IDI dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saja. Rapat, kata Ninik juga akan membahas persoalan organisasi IDI.
"Kami mengundang IDI bukan untuk membahas Terawan, namun untuk membahas kelembagaan dan fungsi organisasi IDI," jelasnya.
Salah satu topik yang ingin Komisi IX DPR tanyakan adalah mengenai keberadaan badan pengawas di dalam tubuh IDI. Menurutnya, DPR perlu menanyakannya karena mendapat banyak aduan soal IDI.
"Seperti contoh apakah IDI memiliki badan pengawas atau tidak? Karena saat ini ada banyak komplain mengenai IDI. Sehingga kalau dianggap hanya membahas soal Terawan tentu saja keliru," tegasnya.
Ninik menerangkan bahwa IDI adalah satu-satunya organisasi profesi yang mengeluarkan izin praktik dokter dan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Hal inilah yang berkaitan dengan DPR, kita ingin tahu organisasi ini seperti apa, sehingga kalau ada amandemen undang-undang kita bisa tahu seperti apa dan langsung mendengar dari pihak IDI. Sehingga tidak ada sangkut paut mengenai Terawan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya sudah dinyatakan dalam surat resmi yang dikirim kepada Komisi IX DPR RI sebelumnya.
"Info dari ketua umum, bahwa RDPU diundur hari Kamis (31/3/2022) dan sudah disampaikan dengan surat resmi," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto