tirto.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali memberikan surat terbuka untuk Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pemberian susu formula untuk balita dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). IDAI khawatir dengan adanya pemberian susu formula pada bayi dan anak usia 6-24 bulan yang merupakan fase penting untuk penerimaan Air Susu Ibu (ASI).
Surat terbuka ini juga disampaikan kembali oleh IDAI untuk menjawab pernyataan BGN yang mengatakan bahwa susu formula tidak akan diberikan masal kepada bayi usia 0-6 bulan dalam program MBG. IDAI juga telah bersurat agar dapat berdiskusi langsung dengan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk membahas soal pemberian susu formula ini.
Dalam postingan Instagram resmi IDAI @idai_ig menyebutkan bahwa pada usia 6-23 bulan, bayi masih sangat membutuhkan ASI bersama Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) adekuat. Katanya, jika susu formula diberikan massal tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter, ibu akan berisiko lebih cepat berhenti menyusui.
"Tolong Pak Dadan, sebagai seorang ayah juga, dukung ibu Indonesia dapat menyusui anaknya sampai 2 tahun," tertulis dalam postingan @idai_ig yang dikutip Sabtu (30/5/2026).
IDAI menyebut ASI untuk usia 12-23 bulan masih menyumbang kebutuhan anak berupa 35-40 persen kebutuhan energi, dan menjadi sumber penting asam lemak esensial dan vitamin. Jika susu formula diberikan tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter, anak akan kehilangan sumber gizi yang tidak bisa digantikan produk manapun.
IDAI juga menegaskan, susu formula tidak dibutuhkan secara rutin oleh anak sehat usia 6-24 bulan yang sudah mendapat ASI dan MP-ASI adekuat. Jika susu formula diberikan massal tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter, negara menormalisasi produk yang secara ilmiah tidak diperlukan.
Sementara itu, dalam pernyataan sikap rekomendasi IDAI Nomor 05/PP IDAI/V/2026 Pemutakhiran 20 Mei 2026 tentang harmonisasi kebijakan penyedia produk pengganti ASI. IDAI menyebut bahwa WHO dan UNICEF secara tegas merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun atau lebih dengan pemberian MP-ASI.
"Rekomendasi ini didukung oleh berbagai bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa menyusui memberikan manfaat penting terhadap kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan neurologis, imunitas, dan kesehatan jangka panjang anak maupun ibu," bunyi pernyataan sikap rekomendasi IDAI Nomor 05/PP IDAI/V/2026.
IDAI juga menyebutkan sejumlah aturan yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI dan sejumlah aturan soal larangan mempromosikan produk susu formula atau produk pengganti ASI kepada ibu menyusui.
IDAI juga menilai bahwa BGN keliru dalam membuat juknis pemberian MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan. Salah satunya tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan tentang pemberian minuman khusus ibu hamil/menyusui dan susu formula untuk bayi.
IDAI juga menyatakan bahwa pemberian susu formula tanpa indikasi medis merupakan salah satu bentuk pelanggaran. IDAI merekomendasikan agar Kemenkes mendesak BGN untuk merevisi pedoman distribusi agar sesuai dengan standar kesehatan dan hukum positif yang berlaku.
Oleh karena itu, IDAI menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi strategis sebagai berikut:
1. Mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan gizi nasional;
2. Menegaskan bahwa ASI adalah nutrisi optimal bagi bayi;
3. Mendukung implementasi International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.
Berdasarkan pertimbangan yuridis dan saintifik, IDAI merekomendasikan langkah harmonisasi kebijakan kepada Pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional:
1. Harmonisasi Kebijakan Publik Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan: Penyusunan kebijakan publik oleh Badan Gizi Nasional wajib selaras dengan standar kesehatan nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan demi menjamin kemaslahatan tertinggi bagi anak Indonesia.
Implementasi program gizi harus menjunjung tinggi prinsip proteksi laktasi sebagai fondasi utama pertahanan biologis bayi. Distribusi produk pengganti ASI yang mengabaikan protokol perlindungan menyusui berisiko mengakibatkan disrupsi pada capaian ASI eksklusif, memicu ketergantungan struktural pada produk industri, serta memperbesar risiko morbiditas infeksi pada bayi.
2. Mengembalikan peruntukan sesuai indikasi medis: Menetapkan bahwa penyediaan susu formula hanya dapat diakomodasi secara sangat terbatas bagi anak yang memiliki indikasi medis kedaruratan (seperti kelainan metabolik bawaan atau indikasi medis absolut lainnya), dan disalurkan secara tertutup melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Memprioritaskan kemandirian pangan lokal: Mempertimbangkan alokasi seluruh anggaran pengadaan susu formula komersial untuk memperkuat program Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) berbahan dasar pangan lokal yang padat protein hewani.
4. Melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis: Menyelaraskan seluruh Juknis intervensi gizi nasional agar sejalan dengan Pedoman Standar Gizi Kemenkes, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dan Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI, dengan cara menghapus skema distribusi massal susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa.
Menanggapi surat terbuka IDAI, BGN tetap kepada sikapnya saat menanggapi surat terbuka pertama IDAI. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa BGN mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," tegas Dadan, Jakarta, Jumat (22/5/2026) lalu.
Dadan menegaskan kebijakan tersebut sejalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksana UU Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Dadan menegaskan produk formula lanjutan untuk bayi 6-12 bulan, formula untuk anak 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara. Namun, ia memastikan penggunaan poduk hanya digunakan untuk opsi intervensi gizi tertentu dalam program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dadan juga menegaskan MBG tetap fokus pemenuhan upaya gizi, perlindungan ASI eksklusif, dan memastikan interensi sesuai kebutuhan medis serta kondisi gizi di lapangan.
Terbaru, Dadan menambahkan bahwa MBG selalu mengedepankan makanan segar atau fresh food.
"Basis MBG adalah fresh food. Tapi kelompok 3 B yang membutuhkan bentuk lain dimungkinkan alternatif sesuai kebutuhan," kata Dadan, Sabtu (30/5/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































