Menuju konten utama

ICW soal Kinerja Legislasi DPR: Kerap Buru-buru & Abaikan Publik

ICW menilai DPR kerap membahas hingga mengesahkan berbagai RUU secara tidak serius sehingga membuahkan hasil yang bermasalah.

ICW soal Kinerja Legislasi DPR: Kerap Buru-buru & Abaikan Publik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch menyoroti buruknya kinerja legislasi DPR RI. ICW menilai DPR kerap membahas hingga mengesahkan berbagai rancangan undang-undang (RUU) secara tidak serius sehingga membuahkan hasil yang bermasalah.

"Kekhawatiran ini bukan tidak berdasar, karena DPR maupun pemerintah sudah berulang kali membahas dan mengesahkan sejumlah materi RUU yang bermasalah baik dari sisi materiel maupun formal," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam acara Peluncuran Outlook Pemberantasan Korupsi 2023, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

ICW mencatat UU KPK dan UU MK pada tahun 2019, UU Minerba, Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020, UU Pemasyarakatan dan KUHP pada 2022, adalah sejumlah contoh yang menunjukkan proses legislasi yang problematik, sarat konflik kepentingan, dan mengabaikan partisipasi dan kepentingan publik.

DPR, juga terlihat kerap terburu-buru dalam melakukan pembahasan dan pengesahan. Bahkan, mereka kerap membahas RUU secara tertutup.

"Adanya penolakan tegas dari masyarakat sipil, serta adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembahasan hingga pengesahannya," terang Lalola.

Tak hanya sisi kualitas, kinerja legislasi DPR RI secara kuantitas juga menjadi sorotan ICW.

Contohnya, kata Lalola, DPR telah menyetujui 39 daftar RUU yang masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas pada 15 Desember 2022. Daftar tersebut mengerucut setelah Baleg DPR bersama pemerintah mengusulkan 41 Rancangan Undang-Undang.

"Dari 39 rancangan tersebut terdapat sejumlah RUU yang krusial dan harus menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena pentingnya materi RUU tersebut, tetapi juga dampak pengesahannya bagi pemberantasan korupsi," kata Lalola.

RUU KUHAP, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Perampasan Aset, serta RUU Pengadaan Barang dan Jasa adalah beberapa rancangan yang termasuk Prolegnas Prioritas 2023, dan harus menjadi perhatian serius bagi publik karena implikasi langsungnya bagi pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto