Menuju konten utama

ICW Jelaskan 10 Potensi Korupsi di Pilkada 2018

Tidak sedikit parpol yang berdalih dengan menyebut uang mahar sebagai dana sumbangan.

ICW Jelaskan 10 Potensi Korupsi di Pilkada 2018
Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina, Peneliti Charta Politika Yunarto Wijaya dan Peneliti ICW Donal Fariz. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah mewaspadai adanya praktik korupsi secara masif dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

"Ada ancaman korupsi serentak di Pilkada serentak dan Pileg dan Pilpres yang berdekatan," kata peneliti ICW Donald Faridz di Kalibata, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

ICW menduga, permasalahan korupsi di Pilkada 2018 akan kembali terjadi seperti di Pilkada sebelumnya. "Dalam catatan ICW, setidaknya 10 masalah laten yang terjadi dari Pilkada ke Pilkada," kata Donald.

Salah satu poin krusial, kata Donald, adanya mahar dari partai politik. Pasalnya, tidak sedikit parpol yang berdalih dengan menyebut uang mahar itu sebagai sumbangan. Ditambah lagi, kebanyakan calon memilih diam jika ada parpol yang meminta mahar karena dianggap akan merusak proses lobi-Lobi dalam pencalonan.

Donald mencontohkan kasus mahar politik bakal calon gubernur Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang dikabarkan dimintai Rp40 miliar untuk maju Pilgub Jatim 2018.

Menurut ICW, program subsidi anggaran dari pemerintah tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan permasalahan politik uang. "Tapi pada praktiknya justru melakukan pengumpulan tersebut bahkan partai merasa mereka bisa menagih lebih besar untuk negara," kata Donald.

"Ini persoalan akut tapi sampai hari ini KPK Bawaslu belum satu kali pun bisa memproses kasus yang berkaitan dengan mahar politik," lanjut Donald.

Baca: Peneliti CIDES Nilai Pilkada Satu Calon karena Parpol Tidak Siap

Selain itu, ICW juga menyoroti adanya mantan narapidana atau dinasti politik dalam Pilkada serentak kali ini, termasuk juga adanya calon tunggal. Dalam catatan ICW, ada 19 daerah yang hanya di isi calon tunggal. Jumlah itu meningkat dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya 12 calon.

Kemunculan calon tunggal, kata Donald, menimbulkan pertanyaan apakah ada permasalahan dalam kaderisasi partai atau ada mahar politik.

Permasalahan lain yang masih menjadi polemik adalah pengumpulan modal kampanye ilegal. Menurut Donald, tidak sedikit modal kampanye itu dilakukan dengan cara jual-beli perizinan usaha, jual-beli jabatan dan jual-beli proyek.

"Ada hubungan kausalitas antara perizinan-perizinan yang diberikan menjelang Pilkada dengan praktek-praktek korupsi di kemudian harinya," kata Donald.

Aturan Dana Kampanye

Donald mengatakan, dalam pencalonan Pilpres 2019, capres-cawapres hanya boleh menerima uang maksimal sebesar Rp1 miliar dari perseorangan dan Rp5 miliar dari korporasi untuk kampanye. Kini, setelah UU Pemilu direvisi, individu boleh menyumbang Rp 2,5 miliar. Sementara korporasi Rp 25 miliar.

"Ini satu sisi tentu berpotensi membuka celah makin mudahnya rente-rente politik untuk memberikan dana-dana kepada calon presiden dan calon wakil presiden," kata Donald.

Donald mencontohkan, tidak sedikit politikus yang berusaha memberikan dana kampanye lewat cara ilegal dengan cara menitipkan uang kampanye melalui perusahaan-perusahaan dengan nama-nama anonim.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto