tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Firli Bahuri sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami, belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Selasa (25/5/2021).
ICW memberikan dokumen berapa laporan. Pertama, soal kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti yang ke Polri meski masa masa baktinya di lembaga antirasuah hingga September 2020. Kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan KPK.
Sebab, lanjut Kurnia, dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yaitu pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden.
"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden. Pertama, konsekuensi dari UU KPK. KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," jelas Kurnia.
Kedua dalam UU Kepolisian menyatakan bahwa presiden adalah atasan dari Polri. Lantaran saat ini Firli masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, maka ICW mengadukannya kepada Kapolri. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Divisi Propam Mabes Polri. Kurnia juga menegaskan kembali perihal pembakangan Firli.
"Sudah lebih dari tujuh hari, perintah presiden jelas sekali mengatakan bahwa tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian tersebut," imbuh dia. Karena Firli jadi orang nomor satu di KPK, maka itu jadi alasan ICW fokus kepada penyuratan kali ini.
Jika memang permintaan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka mereka berharap Kapolri meneruskan pengaduan itu kepada Divisi Propam. Sebelum melaporkan ke Kapolri, ICW juga bersurat ke Ombudsman, Komnas HAM, dan Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz