tirto.id - Direktur Eksekutif ICJR Anggara menilai bahwa penyitaan buku yang sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah dengan mendapat perintah pengadilan dan tidak sewenang-wenang. Hal tersebut dikarenakan peraturan tentang penyitaan dan pelarangan buku telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi per 2010 silam.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
"Namun, melalui putusan nomor 20/PUU-VIII/2010, MK kemudian membatalkan undang-undang tersebut dan menyatakan segala penyitaan yang dilakukan yang dahulunya merupakan kewenangan kejaksaan, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku (KUHAP) yakni dengan melalui perintah pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang," kata Anggara lewat rilisnya, Jumat (28/12/2018) pagi.
Itu artinya, kata Anggara, ketentuan hukum yang berlaku saat ini mengamanatkan agar seluruh perbuatan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan wajib untuk dilakukan melalui perintah pengadilan terlebih dahulu.
Penyitaan buku oleh anggota Polisi dan TNI ini berkebalikan dengan klaim militer setempat yang mengaku razia dan penyitaan buku yang dilakukan dengan mengedepankan hukum.
Hal tersebut diakui oleh Komandan Distrik Militer 0809 Kediri Dwi Agung kepada wartawan Tirto, Kamis (27/12/2018) siang.
"Mengamankan buku-buku tersebut bersama Polres dan Kesbangpol Kabupaten Kediri. Nanti akan dikaji dulu oleh Kajari dan instansi terkait untuk langkah selanjutnya. Penegakan hukum yang akan kita kedepankan," katanya saat dihubungi reporter Tirto.
Ia mengatakan bahwa saat ini buku-buku tersebut sedang dalam kajian dan lebih mengedepankan penegakan hukum.
"Buku-buku tersebut diamankan guna menghindari keresahan masyarakat. Saat ini di Kejaksaan, untuk dikaji lebih lanjut," katanya.
Terdapat dua toko buku Ki Ageng di Kediri yang dirazia dan ditarik beberapa judul bukunya, yaitu Jalan Brawijaya No. 67 dan No. 24, di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri.
Berikut adalah daftar buku-buku yang dirazia dan ditarik dari toko buku tersebut:
1.Empat karya filsafat (13)
2.Menempuh Jalan Rakyat, karya DN. Aidit (11)
3.Manifesto Partai Komunis, karya Karl Marx dan Fredrich Angels (9)
4.Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan, karya Soe Hok Gie (13)
5.Benturan NU PKI 1948-1965 (6)
6.Gerakan 30 Sept 1965 kesaksian Letkol PNB. Heru Atmojo (5)
7.Nasionalisme, Islamisme, Marxisme (7)
8.Oposisi Rakyat (5)
9.Gerakan 30 September 1965 (1)
10.Catatan Perjuangan 1946-1948 (10)
11.Kontradiksi MAO-Tse-Sung (17)
12.Negara Madiun (8)
13.Islam Sontoloyo, karya Soekarno (7)
14.Sukarno, Orang Kiri, Revolusi, & G30S1965, karya Ong Hok Ham (1)
15.Komunisme ala Aidit (2)
Data dari informasi yang dihimpun Tirto, diketahui pemilik toko merupakan orang Surabaya bernama Yudi dan Rosita, namun keduanya memang sering kembali ke Kediri untuk mengecek toko.
Dengan adanya "pengecekan" buku-buku tersebut oleh aparat, aparat meminta untuk sementara buku-buku tersebut agar ditarik dari peredaran dan tidak dijual. Dan setelah itu masih melakukan kajian terhadap buku-buku tersebut.
Beberapa anggota aparat yang ikut merazia adalah Pasi Intel Kodim 0809/Kediri Lettu Chb. Tomi Wibisono, Danunit Intel Letda Chb Bibit beserta 2 orang anggota, Staf KaBakesbangpolinmas Kabupaten Kediri Iwan, Danpos Badas Peltu Sugeng beserta Babinsa, Intelkam Polres Kediri Aiptu Hadi, dan Sub Denpom Kediri Sertu Daduk.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri