Menuju konten utama

ICJR Kecam Polisi & TNI Razia dan Sita Sejumlah Buku di Kediri

ICJR mempertanyakan peran anggota kepolisian dan TNI yang merazia dan menyita buku-buku di Kediri, Jawa Timur.

ICJR Kecam Polisi & TNI Razia dan Sita Sejumlah Buku di Kediri
Ilustrasi. Komunisme kerap disimbolkan dengan tangan kiri. Tirto.id.

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengecam dan mempertanyakan peran anggota kepolisian dan TNI yang merazia dan menyita buku-buku di Kediri, Jawa Timur.

Ia juga menilai anggota kepolisian dan TNI tak memiliki wewenang apa pun dalam menyita buku yang diduga mempropagandakan PKI dan paham komunisme di Kediri.

"Terkait insiden tersebut, ICJR berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh TNI dan juga Polisi tersebut harus dipertanyakan dasar hukum pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan," kata Anggara lewat rilisnya, yang diterima wartawan Tirto, Jumat (28/12/2018) pagi.

Menurut Anggara, perlu ditelusuri apakah kemudian penyitaan yang dilakukan ini memang atas perintah dari Ketua Pengadilan setempat atau tidak. Apabila tidak, maka penyitaan yang dilakukan oleh penyidik bukanlah merupakan penyitaan yang sah.

Anggara menambahkan TNI juga bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan sebagaimana dilakukan di Kediri tersebut. Oleh karena itu, TNI semestinya tidak boleh terlibat dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Tidak hanya itu, TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan. Sebab dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil, TNI tidak memiliki wewenang atasnya," ungkap Anggara.

Melihat kejanggalan tersebut, Anggara beranggapan bahwa aparat penegak hukum semestinya bertindak sesuai prosedur yang ditentukan dalam hukum yang berlaku pada upaya paksa tersebut.

ICJR meminta kepada Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto untuk melakukan evaluasi terhadap upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh anggota TNI dan kepolisian tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP.

ICJR juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya bagi pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut untuk membuat laporan ke kepolisian agar tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut.

Sementara itu, menurut Komandan Distrik Militer 0809 Kediri Dwi Agung kepada wartawan Tirto, Kamis (27/12/2018) siang, penyitaan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Buku-buku tersebut diamankan guna menghindari keresahan masyarakat. Saat ini di Kejaksaan, untuk dikaji lebih lanjut," katanya saat dihubungi wartawan Tirto.

Terdapat dua toko buku Ki Ageng di Kediri yang dirazia dan ditarik beberapa judul bukunya, yaitu Jalan Brawijaya No. 67 dan No. 24, di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri.

Berikut adalah daftar buku-buku yang dirazia dan ditarik dari toko buku tersebut:

  1. Empat karya filsafat (13)
  2. Menempuh Jalan Rakyat, karya DN. Aidit (11)
  3. Manifesto Partai Komunis, karya Karl Marx dan Fredrich Angels (9)
  4. Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan, karya Soe Hok Gie (13)
  5. Benturan NU PKI 1948-1965 (6)
  6. Gerakan 30 Sept 1965 kesaksian Letkol PNB. Heru Atmojo (5)
  7. Nasionalisme, Islamisme, Marxisme (7)
  8. Oposisi Rakyat (5)
  9. Gerakan 30 September 1965 (1)
  10. Catatan Perjuangan 1946-1948 (10)
  11. Kontradiksi MAO-Tse-Sung (17)
  12. Negara Madiun (8)
  13. Islam Sontoloyo, karya Soekarno (7)
  14. Sukarno, Orang Kiri, Revolusi, & G30S1965, karya Ong Hok Ham (1)
  15. Komunisme ala Aidit (2)
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, diketahui pemilik toko merupakan orang Surabaya bernama Yudi dan Rosita, namun keduanya memang sering kembali ke Kediri untuk mengecek toko.

Baca juga artikel terkait KOMUNISME atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari