tirto.id - SNF (27) seorang ibu yang diduga membunuh buah hatinya, AAMS (5), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
Polisi sendiri memeriksa lima saksi sebelum menetapkan SNF sebagai tersangka. Kelima saksi itu di antaranya, 3 sekuriti, kerabat SNF, dan kerabat suami tersangka.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," ucap Ade.
SNF dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis dengan pasal pembunuhan.
"(Ancaman penjara) di atas 5 tahun," tutur Ade.
SNF menghabisi anaknya dengan cara menusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur di sebuah perumahan elite di kawasan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, SNF mengakui menghabisi nyawa AAMS ketika sedang tidur. Ketika itu SNF langsung menusuk tubuh AAMS dengan menggunakan pisau dapur.
"Untuk hasil visum sementara bahwa terdapat sekitar 20 luka tusukan di tubuh (korban)," kata Wira, Kamis (7/3/2024). Satya juga menjelaskan SNF mengakui menusuk anaknya berkali-kali karena mendengar bisikan gaib.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan, SNF dalam kondisinya stabil meskipun sesekali tertawa tanpa sebab. Sementara itu, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan medis guna memastikan kejiwaannya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pihak keamanan perumahan sekitar pukul 10.30 WIB. Saksi melaporkan adanya dugaan pembunuhan di daerahnya.
Kemudian, saat ditindaklanjuti ditemukan korban sudah meninggal dengan kondisi bersimbah darah. Sementara di rumah tersebut hanya terdapat ibu dan adiknya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang