Menuju konten utama

7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili, 1 Tersangka Berstatus DPO

Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk dalam DPO.

7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili, 1 Tersangka Berstatus DPO
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tercatat, ada tujuh tersangka dalam perkara ini.

Tersangka yang masuk dalam DPO itu ialah MKM, yang merupakan mantan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Enam tersangka lainnya, yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS (mantan anggota PPLN).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini polisi terus memburu MKM. Djuhandhani menyebut posisi MKM saat ini berada di Indonesia. Perkara ini, kata dia, tetap akan disidangkan meski tanpa kehadiran MKM.

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

Penyidik sendiri telah memeriksa 18 saksi dan ahli pidana pemilu dalam perkara ini.

"Pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," kata dia.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pihaknya juga berencana akan melimpahkan tahap II perkara itu kepada Kejaksaan Jakarta Pusat hari ini.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024," tutur Djuhandhani.

Kasus ini bermula diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, saat ditangani Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan diserahkan ke kepolisian karena termasuk tindak pidana pemilu.

Selain itu, kata Djuhandani, direkomendasikan satu terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT.

Menurut Djuhandani, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.

“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang