Menuju konten utama

Apakah Pelanggaran dalam Pilpres-Pemilu Bisa Dipidanakan?

Bisakah pelanggaran Pilpres-Pemilu dipidanakan? Penjelasan mengenai peraturan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Apakah Pelanggaran dalam Pilpres-Pemilu Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Usai pemungutan suara digelar, dugaan kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pilpres Pemilu 2024 mencuat. Lantas apakah pelanggaran dalam Pilpres-Pemilu bisa dipidanakan?

Perihal pelanggaran Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, disebutkan setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran pada pemilu yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, temuannya bisa dengan cara adanya laporan yang dilakukan oleh warga negara, peserta pemilu dan Bawaslu.

Selain melalui laporan itu, ada pula dengan cara temuan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran ini, akan dilakukan oleh Bawaslu dari tingkat nasional maupun Pengawas Pemilu di TPS selama proses penyelenggaraan Pemilu.

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Apa Saja Bentuk Pelanggaran Pemilu?

Siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam Pemilu akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Berikut ini bentuk pelanggaran dan hukuman yang akan diterima oleh seseorang yang melakukan pelanggaran:

1. Pelanggaran Kode Etik

Pihak yang melakukan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

2. Pelanggaran Administratif

Selain kode etik, UU nomor 7 tahun 2017 juga mengatur pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu. Sama halnya dengan pelanggaran kode etik, pelaku pelanggaran administratif bisa mendapatkan sanksi administratif, teguran, hingga pemberhentian jabatan.

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana atau pelanggaran yang memuat unsur pidana atau kejahatan sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tiga lembaga tersebut bekerja sama dalam lembaga Penegakan Hukum Terpadu.

Apakah Pelanggaran Pemilu Bisa Dipidanakan?

Pelanggaran Pemilu bisa dipidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Merujuk pada buku Kompilasi Pasal Ketentuan Pidana Pemilu dan Pemilihan yang diterbitkan oleh Bawaslu mendefinisikan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dalam buku tersebut dijelaskan, tindak pidana pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun jenis-jenis tindak pidana Pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Pada Pasal 488 hingga 553, Buku Kelima Tindak Pidana Pemilu, Bab II Ketentuan Pidana Pemilu dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran apa saja yang masuk ke dalam pelanggaran Pemilu yang bisa dipidanakan.

Peraturan itu juga merinci sanksi hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yaitu berupa hukuman penjara dan denda. Regulasi itu mencatat hukuman pidana penjara paling lama dan denda paling banyak sesuai dengan jenis pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

Sementara, sanksi yang akan diterima bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana akan ditangani oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun sanksi hukumannya tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan putusan hakim yang mengadili perkara tindak pidana Pemilu.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PEMILU atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra