Menuju konten utama

Jaksa Agung Akui Ada Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu

ST Burhanuddin mengatakan ada kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu, sebab delik ancaman di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Jaksa Agung Akui Ada Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI tentang persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejagung dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Aturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum untuk politik praktis oleh pihak tertentu.

"Kami telah menerbitkan INSJA Nomor 6 tahun 2023 dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Burhanuddin juga mengungkap kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dia menyebut kendala penanganan khusus pada delik ancaman di bawah lima tahun yang tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan pelaku untuk menghindari jerat hukum dan mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin berharap ada kesepahaman, sehingga penanganan tindak pidana pemilu dapat lebih cepat guna menjaga prinsip netralitas penanganannya.

Di sisi lain, lanjut dia, Kejagung juga menerbitkan memorandum nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan pemilu 2024 dan memorandum nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu 2024

Dia mengatakan secara tegas dalam instruksi tersebut menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan agar melakukan langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

"Dengan memetakan potensi ancaman, gangguan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dan penyelesaiannya," tutur Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat