tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan anak buahnya netral selama Pemilu 2024. Langkah tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009 yang diteken 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar Adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Komitmen Kejaksaan untuk menjaga netralitas tergambar setiap kontestasi di Indonesia. Tidak hanya melaksanakan tahapan pemilu serentak 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait Pilkada serentak," kata Burhanuddin.
"Netralitas ini justru isu utama, sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Untuk itu kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan," tambahnya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya terus mengimbau kepada seluruh insan adhyaksa agar tidak mencoreng muruah kejaksaan dengan berpihak kepada pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil.
"Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng muruah kejaksaan dengan berpihak kubu paslon atau kelompok tertentu," tutup Burhanuddin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan netralitas Polri pada Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Trimed dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri yang diwakili Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, membuka peluang terbentuknya Panja netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin