tirto.id - Polri menindaklanjuti perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Iptu MIP, anggota Bareskrim. Iptu MIP bakal menjalani sidang kode etik.
"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 14 Juni 2023.
Penyidik pun telah memeriksa Iptu MIP sebagai terlapor; AHS, istri Iptu MIP, selaku pelapor; dan R, ibu AHS. Berdasar hasil gelar perkara, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM.
Iptu MIP pun kini ditahan di tempat khusus. "Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, terhitung 13 Juni sampai 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri, untuk menjalani sidang KKEP," ujar Nurul.
Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri menegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan perselingkuhan.
Huruf h pasal itu juga menegaskan anggota Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus polisi selingkuh juga terjadi kepada Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni. Akibat perbuatannya, ia kini ditahan di penempatan khusus.
Kompol Agung dilaporkan atas dugaan berselingkuh dengan perempuan berinisial L. Lantas pria yang melaporkan peristiwa itu mencabut laporannya, namun polisi tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky