Menuju konten utama

Propam Temukan Bukti Iptu MIP Selingkuh, KDRT & Telantarkan Anak

Perwira pertama Polri, Iptu MIP dipatsus selama 21 hari karena diduga melakukan perselingkuhan, KDRT hingga berbuat asusila dengan wanita lain.

Propam Temukan Bukti Iptu MIP Selingkuh, KDRT & Telantarkan Anak
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id

tirto.id - Divisi Propam Polri mendalami pengaduan AHS, istri Iptu MIP. Ia melaporkan suaminya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Penyidik pun memeriksa pelapor, terlapor, dan ibu pelapor inisial R.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juni 2023.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, terhitung 13 Juni-4 Juli 2023 untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri," lanjut Ramadhan.

Menurut AHS, si suami yang berdinas di Bareskrim Polri itu diduga berselingkuh sejak 2021. Perselingkuhan ini terbongkar usai Iptu MIP mengirim pesan yang mengutarakan niatnya untuk berpisah.

Maka ia meminta AHS untuk ke Jakarta dari Medan, bertemu dengannya. Kala itu Iptu MIP, si alumni Akpol 2016, tengah menempuh pendidikan di PTIK. Jika Iptu MIP terbukti melakukan tindak pidana, maka ia bisa dipecat tidak dengan hormat.

Pemecatan tidak dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 regulasi itu menyebutkan polisi bisa diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Aturan lainnya yang bisa jadi menjerat terduga pelanggar yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky