Menuju konten utama

Kasasi Ditolak, AG Tetap Dibui 3,5 Tahun di Kasus Aniaya David

Anak AG tetap dihukum 3,5 penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Kasasi Ditolak, AG Tetap Dibui 3,5 Tahun di Kasus Aniaya David
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak AG (15). Dengan demikian teman dekat Mario Dandy itu tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs resmi, Rabu 14 Juni 2023.

Perkara yang teregister dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023 dalam klasifikasi penganiayaan berat (anak) ini diputus oleh ketua majelis hakim Suharto pada Selasa, 13 Juni 2023.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa anak AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan AG. Di antaranya adalah korban masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan, hakim menyebut AG masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dan AG menyesali perbuatannya. Selain itu, AG disebut memiliki orang tua yang sedang sakit stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam kasus ini, JPU menuntut anak AG dengan pidana selama empat tahun penjara. AG dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, pihak AG juga telah mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan putusan banding di ruang sidang, Kamis (27/4/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky