tirto.id - Satpol PP Jakarta Pusat akan memberikan teguran tertulis untuk hotel di Sawah Besar yang menjadi lokasi digelarnya kontes transgender beberapa waktu lalu. Hotel tersebut hanya disanksi teguran tertulis lantaran tak ada unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purba, berujar karena hanya ditegur tertulis, pihaknya tidak akan menutup hotel tersebut.
"Tidak ada penutupan [hotel] karena itu hanya kesalahan [administrasi]. Jadi, kami cuma teguran tertulis saja nanti," tutur Purba kepada awak media, Rabu (7/8/2024).
Ia menyatakan, pemberian sanksi dilakukan berdasar peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kata Purba, mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, penyelenggaraan kontes kecantikan itu melanggar norma keagamaan. Pihak hotel lantas diberikan sanksi karena menjadi lokasi digelarnya acara tersebut.
"Kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi dan narkoba, itu bisa kami tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu [gelar kontes transgender] saja. Jadi, hanya teguran tertulis saja," ucap dia.
Meski demikian, jika tetap menjadi lokasi diselenggarakannya kegiatan serupa hingga tiga kali, izin hotel tersebut bisa dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) alias Kementerian Investasi.
"Apabila nanti ada kesalahan lagi kedua kali, akan kami tegur kedua kali dan ketiga kali, baru nanti pencabutan izin," jelas Purba.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, mengatakan panitia kontes transgender yang digelar di salah satu hotel di Sawah Besar tidak mengantongi izin menggelar acara. Hal ini diketahui usai Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Menurutnya, kegiatan kontes transgender tersebut sejatinya tidak mengandung unsur kriminal. Namun, Pemkot Jakarta Pusat meyakini tak akan ada lagi kegiatan serupa yang digelar di Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto