tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam sidang PHPU yang digelar pada Senin (22/4/2024) lalu, lima dari delapan hakim MK sepakat bahwa dalil-dalil soal nepotisme, dukungan dari Joko Widodo (Jokowi), hingga pengerahan bantuan sosial (bansos), tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak 27 Maret lalu. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK usai pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan nomor urut 1 dan 3 ini menyebut bahwa terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menilai bahwa banyak alat-alat negara yang dikerahkan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 selama rangkaian pemilu.
Hampir dua pekan berlalu usai putusan MK tersebut, beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa MK melarang Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Di Facebook, unggahan tersebut disebarkan oleh akun “Takbir Allahuakbar”(arsip) dalam bentuk video reels pada Selasa (23/4/2024). Kami juga menemukan unggahan serupa disebarkan oleh kanal Youtube Kaca Bundar dalam video berjudul “Anies dan Ganjar nangis, gugatan di MK ditolak” yang juga diunggah pada Selasa (23/4/2024).
“Gugatan Anies dan Ganjar ditolak! karena telah melakukan tuduhan palsu capres no 1 dan no 3 akhirnya diberi peringatan untuk tidak bisa mencalonkan sebagai presiden RI untuk selama-lamanya,” tulis keterangan akun Facebook tersebut.
Sepanjang Selasa (23/4/2024) hingga Selasa (7/5/2024) atau selama 14 hari tersebar di Facebook, unggahan ini baru memperoleh satu tanda suka.
Lantas, benarkah narasi yang menyebut bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.
Video tersebut nampak menampilkan sosok Anies dan Ganjar yang terlihat sedang mengikuti sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK dengan momen pembacaan putusan oleh Hakim MK.
Setelah dilakukan pengamatan dari awal video hingga akhir, kami menemukan keanehan berupa dua suara Hakim MK yang terdengar berbeda dalam video berdurasi 59 detik tersebut.
Berikut transkrip suara pertama yang terdengar pada detik ke-1 hingga detik ke-30 video.
“Keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat, tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu, beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu, berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan...
Oleh karena itu, Mahkamah tidak memiliki keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan pemohon tersebut disamping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu sebagaimana kesimpulan Bawaslu."
Sementara, berikut transkrip suara kedua yang terdengar pada detik ke-31 hingga detik ke-59, berbunyi:
“Bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.”
Tirto kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui konteks dari video tersebut secara utuh dengan memasukan kata kunci “Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024” ke mesin pencarian Youtube.
Hasilnya, kami menemukan video asli siaran langsung sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, dengan judul “BREAKING NEWS - Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Penentuan Anies Prabowo Ganjar!”.
Dalam video siaran langsung berdurasi 9:36:40 tersebut, kami menemukan kesamaan suara dan isi pernyataan hakim MK pertama dalam video dengan momen siaran langsung sidang pada 4:50:56.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Hakim MK bernama Arsul Sani. Dalam kesempatan itu, Arsul Sani diketahui membacakan poin ke-22 dari risalah sidang hasil putusan MK.
Sementara itu, dalam keseluruhan siaran langsung persidangan kami tidak menemukan adanya rekaman suara kedua yang menyimpulkan bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Kami kemudian mengunduh dokumen resmi risalah sidang perihal PHPU Pilpres 2024 dari MK serta dokumen resmi MK atas PHPU Pilpres 2024 di sini dan di sini. Hasilnya, tidak ada satupun putusan MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Rekaman suara seseorang di detik ke-31 hingga detik ke-59 video yang menyatakan bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya bukan berasal dari pembacaan putusan sidang.
Rekaman suara tersebut merupakan hasil manipulasi dari suara seseorang yang menirukan suara Hakim MK yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Dapat disimpulkan, bahwa video yang disebarkan tersebut menggunakan rekaman suara hasil manipulasi untuk menyebarkan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (altered video).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty