Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Mahfud MD Sebut Jokowi Akan Meninggal di Penjara

Perkataan Mahfud MD tak ada sangkut pautnya dengan Jokowi, melainkan sebagai tanggapan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hoaks Mahfud MD Sebut Jokowi Akan Meninggal di Penjara
Header Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD Sebut Jokowi Akan Meninggal di Penjara. tirto.id/Fuad

tirto.id - Rabu (20/3/2024) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan perolehan suara hasil pemilihan umum (pemilu), mencakup perolehan suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Dalam hasil pilpres, nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencuat sebagai pemenang. Sementara untuk Pileg, sebanyak 8 partai politik tercatat lolos ke Senayan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Sayangnya, proses rekap pemilu tahun ini tak lepas dari masalah, salah satunya soal anomali data yang dirilis aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Dengan demikian, banyak pihak melontarkan kritik dan ada pula yang melakukan aksi protes.

Sehari setelah KPU mengumumkan hasil rekap, salah satu akun Facebook bernama “ANDRIE” menyebarkan pernyataan soal Presiden Jokowi yang diklaim bersumber dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD

Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD Sebut Jokowi Akan Meninggal di Penjara. (Sumber: Facebook)

Menurut klaim, Mahfud mengatakan kalau Jokowi—yang sekaligus ayah dari Gibran, akan mati di penjara. Narasi itu disertai video wawancara Mahfud dalam acara “Kick Andy” yang ditayangkan Metro TV.

“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Keyakinan saya dia tidak akan dihukum mati dia. Kenapa? Karena nanti kalau dia sudah sepuluh tahun, itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” kata Mahfud kepada jurnalis Andy F. Noya di video.

Sampai Senin (25/3/2024), video yang diunggah Kamis (21/3/2024) ini sudah memperoleh 43 reaksi emoji, 11 komentar, dan dibagikan sebanyak 3 kali. Video yang sama juga diunggah di TikTok, seperti dapat dilihat di sini.

Namun, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Usai menyaksikan video yang tak sampai semenit, Tim Riset Tirto mencoba menyalin pernyataan Mahfud ke mesin penelusuran Google.

Hasilnya, kami menemukan bahwa perkataan Mahfud tak ada sangkut pautnya dengan Jokowi, melainkan sebagai tanggapan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Pernyataan itu sempat dimuat Sindo News pada Februari 2023.

Tirto lalu mengecek sumber aslinya dengan memasukkan kata kunci “video wawancara Kick Andy*Mahfud MD Februari 2023” ke mesin pencarian Google. Video utuhnya tayang pada 19 Februari 2023 di kanal YouTube Metro TV, judulnya “Kick Andy-Mahfud Cari Panggung”.

Saat itu, Andy bilang kalau Sambo punya peluang banding, peninjauan kembali (PK), bahkan grasi (pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana). Maka artinya, Andy menyebut, Sambo bisa jadi tidak akan dihukum mati.

Mahfud lalu menjelaskan bahwa ia yakin Sambo memang tidak akan dihukum mati. Akan tetapi, hukuman mati dikatakan penting sebagai bukti formal.

“Bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia orangnya baik, sudah turunkan seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru,” ujar Mahfud MD, pada menit 23:27.

Mahfud juga menjelaskan, aturan itu masih berlaku 3 tahun yang akan datang. Sehingga, ia yakin hukuman bagi Sambo adalah hukuman mati, tetapi Sambo tidak akan dieksekusi. Mahfud menduga, Sambo (bukan Jokowi) akan meninggal di penjara.

Menyoal hukuman Sambo cs yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, pada awal Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman pidana penjara. Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kesimpulan

Hasil penelusuruan fakta menunjukkan bahwa perkataan Mahfud MD tak ada sangkut pautnya dengan Jokowi, melainkan sebagai tanggapan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Video utuh wawancara Mahfud dengan jurnalis Andy F. Noya tayang pada 19 Februari 2023 di kanal YouTube Metro TV, berjudul “Kick Andy-Mahfud Cari Panggung”.

Dengan demikian, klaim Mahfud menyebut Jokowi akan meninggal di penjara di bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty