Menuju konten utama

HNW Minta BPJPH Awasi Kehalalan Ompreng MBG dari Isu Minyak Babi

Hidayat Nur Wahid meminta BGN tidak dulu menggunakan jenis atau produk ompreng untuk MBG yang sedang dalam pengujian BPOM.

HNW Minta BPJPH Awasi Kehalalan Ompreng MBG dari Isu Minyak Babi
Hidayat nur wahid. FOTO/Antaranews
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non halal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui, beredar informasi, bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG belakangan meresahkan warga. Hal itu lantaran ompreng tersebut diduga diimpor dari Cina dan berbahan minyak babi.

Oleh karena itu, ia juga mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM) segera menyelesaikan pengujiannya terhadap ompreng tersebut.

“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/9/2025).

Hidayat menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kasus keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, hingga isu ompreng MBG mengandung babi.

Hal ini, tegasnya, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Apabila ompreng itu mengandung babi, katanya, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

“Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM pada (3/9/2025) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.

HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis atau produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.

Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Di Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status non halal maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya,” ujar HNW.

Selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, lanjutnya, langkah tersebut juga bisa membantu menghilangkan keresahan masyarakat yang dikhawatirkan berujung dengan hilangnya kepercayaan mereka terhadap program pemerintah.

“Agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto