Menuju konten utama

Heru Budi Soal Konsep Twin City: Jakarta Masih Berstatus DKI

Sebab, peraturan yang mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus masih belum disahkan hingga saat ini.

Heru Budi Soal Konsep Twin City: Jakarta Masih Berstatus DKI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara soal konsep twin cities antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta.

Konsep twin cities adalah dua kota yang menjalankan fungsi-fungsi yang sama—dalam konteks ini adalah administrasi pemerintahan. Satu kota menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.

Menurut Heru, Jakarta kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, peraturan yang mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus masih belum disahkan hingga saat ini.

"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur Heru kepada awak media, Senin (14/10/2024).

"UU DKJ perlu ada turunan, perlu ada tambahan, yaitu perpres. Sebelum ada perpres, ibu kota Indonesia ada di DKI Jakarta," lanjut dia.

Heru kembali menegaskan bahwa efektivitas perubahan status Jakarta masih menunggu perpres. Menurut dia, Pemprov DKI juga membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menggunakan nama DKI Jakarta.

"Efektifnya nunggu kepres atau perpres. Di dalam APBD kami, pembahasan masih Daerah Khusus Ibu Kota," ucapnya.

Untuk diketahui, konsep twin cities diungkap mantan Kepala Otorita IKN (OIKN), Bambang Susantono, melalui akun Instagramnya. Menurut Bambang, konsep tersebut diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

"ASPI sebelumnya telah melakukan beberapa tahap kajian mendalam bersama para anggotanya, lalu mengusulkan empat skenario pembangunan IKN. Semuanya bertujuan agar proses pembangunan IKN dapat diarahkan kembali agar ‘on the track’ sesuai dengan visi dan misi awalnya," kata Bambang dalam akun Instagramnya.

"Melalui konsep twin cities, ASPI mengusulkan agar Jakarta dan IKN dapat berbagi fungsi dalam jangka pendek ini," lanjut dia.

Bambang mengatakan bahwa sesuai dengan skenario yang nantinya dipilih, salah satu kota dapat berperan sebagai ibu kota secara legal atau de jure. Sementara itu, kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional atau de facto.

Masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu. ASPI berharap pendekatan strategis ini dapat membantu mengelola tahap transisi saat ini dengan lebih efektif dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing kota.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi