Menuju konten utama

Heboh Serbuan Tenaga Kerja Cina

Kabar serbuan tenaga kerja asing asal Cina di Indonesia muncul dan tenggelam selama dua tahun terakhir. Belum lama ini isu itu muncul lagi, dan mengundang reaksi pemerintah. Eksodus pekerja Cina ke Indonesia dianggap suatu yang tak logis .

Heboh Serbuan Tenaga Kerja Cina
sejumlah pekerja asing asal china berbaris saat hendak didata oleh direktorat reskrim umum (ditreskrimum) polda kalbar, di kawasan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (pltu) di jungkat, pontianak, kalbar, selasa (19/3). (foto antara/jessica helena wuysang)

tirto.id - Kabar serbuan tenaga kerja asal Cina kembali mencuat di Indonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan memberikan klarifikasinya. Ia menyebut serbuan tenaga kerja Cina itu sebagai hal yang tidak mungkin terjadi.

Bukan sekali ini saja ribut-ribut soal serbuan tenaga asing ramai di Indonesia. Pertengahan tahun lalu pembangunan pabrik semen di Bayah, Banten sempat jadi omongan karena mempekerjakan puluhan tenaga kerja asal Cina. Cerita lain, terjadi pada Agustus 2015, saat PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali diresmikan, juga mengungkap hal tak jauh berbeda.

Pada 26 April 2016 juga sempat terjadi kehebohan, saat 5 orang tenaga kerja asal Cina ditangkap di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka ditangkap saat mengebor tanah untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Belakangan diketahui, para pekerja Cina itu melanggar perizinan, soal status izin sebagai manajer kenyataannya sebagai tenaga kerja kasar di lapangan. Padahal, bunyi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas mengatur penggunaan tenaga kerja asing dibolehkan asalkan ada alih teknologi dan alih keahlian, dan ini pun menjadi keyakinan pemerintah.

“Jumlahnya (tenaga kerja asing Cina) hanya 21.000 dibilang 10 juta ada yang bilang 20 juta. Logikanya nggak mungkin, karena kita harus ngomong apa adanya, gaji di sana sudah 2-3 kali lipat gaji di sini nggak mungkin mereka ke sini,” kata Presiden Jokowi.

Bila menilik lebih jauh lagi, persoalan tenaga kerja asing asal Cina, bukan soal membandingkan upah dan logika dari Jokowi. Namun, ada juga persoalan internal di Cina seperti kelesuan ekonomi, PHK skala besar, keadilan pekerja dan lainnya. Ihwal kebijakan Jokowi juga punya andil dalam menarik para pekerja Cina ke Indonesia.

Infografik Upah Minimum Cina dan Indonesia

Persoalan Cina dan Jokowi

Iklim ketenagakerjaan di Cina memang sedang tak cerah termasuk soal upah yang selama ini menjadi kekuatan daya saing mereka. Upah minimum di sana sedang ada tren kenaikan. Menurut China Labour Bulletin, sebuah organisasi yang berbasis di Hong Kong, dalam tulisan “wages and employment”, rata-rata upah di Cina naik sekitar 10 persen per tahun.

Di Shanghai misalnya, pada 2010 upah minimum hanya 1.120 yuan lalu melonjak jadi 2.190 yuan ($327) atau sekitar Rp4 juta lebih per bulan di 2016, nilai ini jauh lebih tinggi dari Jakarta. Di Beijing, upah minimum di ibu kota Cina ini juga masih unggul dari Jakarta dan upah minimum lainnya di Indonesia.

“Keunggulan kita dalam upah pekerja tak seperti sebelumnya. Kita harus mengurangi frekuensi dan skala kenaikan upah daya saing kita tetap terjaga,” kata Wakil Menteri Bidang Hubungan Manusia dan Keamanan Sosial Xin Changxing dikutip dari laman clb.org.hk.

Dengan upah minimum yang tinggi di Cina dibandingkan Indonesia, tentunya di atas kertas pasar kerja dalam negeri tak menarik. Namun, ada masalah lain yang membuat pekerja Cina mulai melirik pasar luar negeri. Salah satunya terkait kesenjangan yang jauh antara pekerja bawah dengan manajemen hingga diskriminasi pekerja usia lanjut. Belum lagi soal tunggakan pembayaran pekerja akibat kelesuan ekonomi, persoalan-persoalan ini bisa melunturkan anggapan menyangkut upah.

Masalah lainnya adalah PHK yang melanda industri berat di Cina seperti batu bara dan besi-baja. Pada Februari 2016, pemerintah mengumumkan PHK sebanyak 1,8 juta pekerja di kedua sektor untuk menekan kelebihan produksi. Jadi berbagai persoalan ketenagakerjaan di Cina sangat mungkin jadi pendorong tenaga kerja Cina yang berpenduduk 1,3 miliar jiwa ini mencari lahan-lahan baru seperti yang telah mereka lakukan terhadap Afrika.

Apalagi, selama dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi cukup intens mengundang investor menggarap proyek infrastruktur, tak terkecuali dari Cina. Pemerintah memang sedang fokus membangun 24 pelabuhan, 15 bandara, pembangunan tol sepanjang 1.000 km, pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW hingga pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang melibatkan 100 persen Cina.

BKPM mencatat jumlah proyek dari investasi Cina masih yang terbanyak dibandingkan negara lainnya, pada 2014 hanya ada 501 proyek lalu meningkat 100 persen lebih pada 2015 menjadi 1052 proyek. Jumlah ini setara hampir 10 kali lipat jumlah proyek Cina di Indonesia 2010 sebanyak 113 proyek. Semakin banyak proyek, maka semakin pula banyak tenaga kerja asing yang berpeluang terserap dengan iming-iming transfer keterampilan atau bagian dari kebutuhan realisasi sebuah investasi.

Catatan ini sangat klop dengan jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir rata-rata mencapai 70 ribuan orang. Pada 2012 total tenaga kerja asing 72.427 orang, lalu hingga akhir 2015 menyusut jadi 69.025 orang, hingga November 2016 sedikit bertambah jadi 74.813 orang.

Kenaikan jumlah tenaga kerja asing juga terjadi dari pekerja Cina, yang akhir 2015 lalu hanya terdeteksi 17.515 orang, lalu bertambah 21 persen dalam tempo 11 bulan. Kenaikan jumlah pekerja Cina yang bekerja di Indonesia memang sudah tren terjadi sejak 2014 saat Presiden Jokowi berkuasa, yang pada waktu itu pekerja Cina hanya 16.328 orang. Peningkatan ini juga ditopang dari kebijakan “membuka tangan” Jokowi terhadap pekerja asing.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2015 terhadap revisi Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing jadi contohnya. Aturan yang sempat menuai kontroversi ini salah satunya soal ketentuan pekerja asing tidak wajib berbahasa Indonesia bila mencari nafkah di Indonesia. Puncaknya, terjadi saat 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk Indonesia, yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditekan Jokowi pada Maret lalu.

Riuh soal isu tenaga kerja asing Cina sampai ke telinga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ia menyoroti soal kebijakan bebas visa harus dievaluasi karena ada kekhawatiran diselewengkan oleh tenaga kerja asing ilegal untuk masuk ke Indonesia termasuk Cina. Bila dibiarkan, hal ini akan berpotensi mengurangi kesempatan kerja di dalam negeri. Data BPS lebih berbicara, per Agustus 2016 masih ada 7 juta orang Indonesia berstatus pengangguran dari 125 juta angkatan kerja yang ada. Pemerintah pun bukan tak sadar terhadap beberapa soal sensitif ini.

"Semua kebijakan itu ada positif dan negatifnya. Kebijakan kita memperluas bebas visa tentu agar turis bertambah. Tapi orang yang masuk atas nama turis juga sepertinya ada efeknya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, dikutip dari laman Antara.

Kabar serbuan tenaga kerja asing hingga jutaan orang memang tak didukung oleh data yang konkret. Namun, yang tak boleh dilupakan adalah adanya celah sehingga warga asing bisa dengan mudah bekerja di Indonesia.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti