Menuju konten utama

Hati-hati, Sampah Makanan Lebaran Berdampak Buruk ke Lingkungan

Sampah makanan berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim, terutama melalui emisi gas metana yang dihasilkan di TPA.

Hati-hati, Sampah Makanan Lebaran Berdampak Buruk ke Lingkungan
Seseorang melemparkan pepperoni pizza di piring ke tempat sampah. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Ibadah puasa di bulan Ramadhan sejatinya mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu dari segala bentuk perilaku berlebihan, termasuk dalam mengonsumsi makanan. Nilai ini seharusnya juga tercermin dalam perayaan Idulfitri. Merayakan Hari Kemenangan dengan berbagai hidangan khas, seperti rendang, ketupat, dan opor, tentu sah-sah saja. Namun, jika dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan banyak sisa makanan dan sampah, hal tersebut justru mengaburkan makna “fitri” yang identik dengan kesucian.

Dalam ajaran Islam, sikap berlebihan tidak dianjurkan, termasuk dalam hal makan dan minum. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali bertolak belakang dengan nilai tersebut.

Momen berbuka puasa kerap dijadikan ajang “balas dendam” dengan menyajikan makanan dalam jumlah berlimpah. Hal serupa juga terjadi saat Lebaran dan pada akhirnya memicu meningkatnya limbah makanan dan minuman yang terbuang secara mubazir.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa selama bulan puasa terjadi peningkatan sampah sisa makanan sebesar 10 hingga 20 persen. Kondisi ini menjadi peringatan serius, mengingat sampah pangan terus membanjiri tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, sampah sisa makanan menjadi komposisi terbesar dari total sampah nasional.

Sebagai informasi, sampah sisa makanan memang merupakan komposisi sampah terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan ini sempat disinggung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar sampah sisa makanan atau food waste berakhir di TPA.

"Indonesia masih terlalu sembrono di dalam mengelola makanannya. 39,87 persen atau mungkin hampir 20 juta ton itu merupakan sampah sampah sisa makanan kita," ucap Hanif, Sabtu (15/3/2025).

Jumlah itu merujuk pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup. SIPSN juga mencatat timbulan sampah dari 303 kabupaten/kota sepanjang 2024 totalnya mencapai 32,8 juta ton. Dari jumlah itu, komposisi paling dominan adalah sampah sisa makanan.

Tren ini berlanjut pada 2025, di mana data KLHK menunjukkan bahwa 40,82 persen dari total sampah nasional berasal dari sisa makanan. Persentase ini jauh melampaui jenis sampah lainnya dan telah konsisten mendominasi sejak 2018, dengan kisaran 38 hingga 40 persen setiap tahunnya.

Dalam konteks regional Asia Tenggara, Indonesia bahkan menjadi penyumbang sampah makanan terbesar. Laporan Food Waste Index Report 2024 dari United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan jumlah sampah makanan di Indonesia mencapai 14,73 juta ton per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Thailand, Myanmar, dan Filipina. Secara per kapita, sampah makanan di Indonesia mencapai 53 kilogram per orang per tahun.

Fenomena food loss and waste (FLW), yaitu kondisi ketika makanan yang masih layak konsumsi terbuang, menjadi persoalan besar yang berkaitan dengan ketahanan pangan, baik di tingkat nasional maupun global. Penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebutkan bahwa sekitar 31 persen makanan yang diproduksi di dunia terbuang—14 persen terjadi pada tahap produksi dan distribusi, serta 17 persen pada tingkat rumah tangga, layanan makanan, dan ritel. Secara global, jumlah ini setara dengan lebih dari 1 miliar ton makanan yang terbuang setiap tahun.

Ilustrasi Sampah makanan

Ilustrasi Sampah makanan. FOTO/iStockphoto

Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penyumbang FLW terbesar di Asia Tenggara, dengan kehilangan lebih dari 20,94 juta ton makanan per tahun. Jumlah ini sebenarnya cukup untuk memberi makan 29–47 persen populasi Indonesia. Dari sisi ekonomi, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp213–551 triliun per tahun. Selain itu, FLW juga menyumbang sekitar 85,14 juta ton emisi gas rumah kaca setara CO₂ setiap tahun.

Jika tidak ada perubahan signifikan, proyeksi business-as-usual menunjukkan bahwa jumlah FLW di Indonesia dapat melampaui 100 juta ton pada 2045, dengan dampak ekonomi dan lingkungan yang semakin besar.

Rantai Pasok Pangan Terlalu Panjang

Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai salah satu penyebab utamanya adalah sistem pengelolaan makanan yang belum berjalan dengan baik dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Ibar juga menyoroti bahwa sistem pengelolaan sampah di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan pemilahan dan pengurangan sampah organik. Sehingga, sampah makanan kerap tercampur dengan jenis lain dan akhirnya membebani TPA.

“Selain itu sistem pengelolaan sampah kita masih belum sepenuhnya menerapkan pemilahan dan pengurangan sampah organik sehingga banyak sampah organik yg tercampur dengan sampah lainnya dan membebani TPA,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) yang juga Dewan Pengarah Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), David Sutasurya, mengungkap bahwa persoalan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah panjangnya rantai pasok pangan.

David mencontohkan bahwa kota-kota besar, seperti Jakarta atau Bandung, kerap mendapatkan pasokan dari daerah lain, bahkan lintas pulau, sehingga meningkatkan risiko bahan pangan rusak di perjalanan.

“Cara paling mudah untuk melihat ini adalah dengan melihat sampah yang dihasilkan di pasar induk,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, perubahan pola konsumsi dan gaya hidup perkotaan juga berperan. Menurutnya, meningkatnya kebiasaan makan di luar, penggunaan katering, hingga konsep makan all you can eat mendorong porsi berlebih dan menghasilkan lebih banyak sisa makanan.

Di sisi lain, standar sanitasi tinggi serta praktik manajemen di sektor perhotelan dan jasa makanan membuat makanan yang masih layak konsumsi sering kali langsung dibuang.

David juga menekankan bahwa manajemen pangan di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha masih lemah. Praktik perencanaan belanja, penyimpanan, serta pengolahan ulang sisa makanan belum menjadi kebiasaan umum.

“Di rumah tangga, misalnya, banyak sampah terjadi karena membeli terlalu banyak sehingga akhirnya membusuk atau expired setelah tersimpan lama di kulkas,” ujar David.

Faktor lain yang turut berkontribusi adalah melemahnya norma untuk menghabiskan makanan. David melihat adanya kecenderungan masyarakat mengambil atau membeli makanan secara berlebihan dengan asumsi akan habis, sementara dampak dari membuang makanan terasa jauh dan tidak langsung.

Selain itu, dia menyoroti bahwa insentif untuk mengurangi sampah pun masih lemah. Upaya yang ada dinilai masih didominasi pendekatan edukasi, namun belum diimbangi dengan instrumen yang mampu mengubah perilaku secara sistemik, seperti mekanisme insentif atau disinsentif berbasis jumlah dan komposisi sampah.

Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah juga belum sepenuhnya mendukung pemilahan organik.

“Ketika organik tidak dipilah dan tidak ada layanan pengolahan dekat sumber, sisa makanan pada akhirnya “paling mudah” ikut terbuang bersama sampah tercampur,” ujar David.

Infografik Darurat Sampah Makanan di Indonesia

Infografik Darurat Sampah Makanan di Indonesia. tirto.id/Fuadi

Sampah Makanan Berkontribusi pada Krisis Iklim

David menambahkan, dari sisi lingkungan, sampah makanan memberikan kontribusi signifikan terhadap krisis iklim, terutama melalui emisi gas metana yang dihasilkan di TPA. Dia menjelaskan bahwa sampah makanan merupakan salah satu penyumbang utama emisi dari sektor persampahan.

Hal ini disebabkan oleh sifat sampah makanan yang mudah membusuk secara anaerob di TPA sehingga menghasilkan gas metana (CH₄). Gas ini memiliki potensi pemanasan global jauh lebih besar dibandingkan karbon dioksida. David menambahkan, sampah makanan secara umum mencakup sekitar 60-70 persen dari total sampah organik atau sekitar 30-40 persen dari keseluruhan timbulan sampah.

Sebagai gambaran, sebuah ringkasan kebijakan dari Koalisi Sistem Pangan Lestari yang dipublikasikan WRI Indonesia menunjukkan bahwa emisi dari sampah makanan yang dihasilkan (food waste) pada periode 2000–2019 mencapai sekitar 1.702,9 juta ton setara CO₂ (Mt CO₂e). Rata-rata kontribusi tahunannya setara dengan sekitar 7,29 persen dari total emisi gas rumah kaca Indonesia.

“Intinya, bila organik tidak dicegah dan tidak dialihkan dari TPA (misalnya melalui pemilahan dan pengolahan), maka sektor sampah akan terus menjadi sumber metana yang signifikan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ibar Akbar dari Greenpeace Indonesia. Ia menyebut bahwa sektor sampah merupakan sumber emisi metana antropogenik terbesar ketiga di dunia, dengan kontribusi hampir 20 persen dari total emisi global. Secara lebih luas, susut pangan dan sampah makanan diperkirakan menyumbang sekitar 8 hingga 10 persen dari total emisi gas rumah kaca global.

“Secara keseluruhan, susut pangan dan sampah makanan menyumbang 8 hingga 10 persen dari seluruh emisi gas rumah kaca global,” ujarnya.

Pemerintah menutup 343 TPA open dumping

Pemulung mencari sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (15/3/2025).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/agr

Sistem Open Dumping Memperburuk Dampak Limbah Makanan

Walhi mencatat sekitar 343 dari 550 TPA di Indonesia masih berstatus open dumping. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan sampah nasional.

Sebagai informasi, metode open dumping (pembuangan terbuka) adalah sistem pengelolaan sampah paling sederhana di TPA dengan cara membuang dan menumpuk sampah begitu saja di tanah cekungan terbuka tanpa diratakan, dipadatkan, atau ditutup tanah secara rutin. Metode ini berbahaya karena memicu pencemaran air/tanah (lindi), emisi gas metana, hingga bau busuk.

Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun baru 39,01 persen (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85 persen (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14 persen (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

David menambahkan kondisi banyak TPA di Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping memperparah dampak limbah makanan, baik terhadap lingkungan maupun perubahan iklim. Dalam sistem ini, sampah dibuang begitu saja tanpa pengelolaan yang memadai, sehingga berbagai risiko muncul secara bersamaan dan sulit dikendalikan.

Dia menjelaskan pembusukan sampah makanan di TPA open dumping terjadi tanpa kontrol. Tidak ada lapisan kedap, tidak ada pengelolaan lindi yang optimal, serta tidak tersedia sistem penangkapan gas. Dalam kondisi minim oksigen (anaerob) yang tidak terkelola ini, proses pembentukan gas metana berlangsung terus-menerus.

Dalam kondisi ini, gas metana bisa langsung terlepas ke atmosfer karena tidak tersedia sistem gas capture atau flaring.

Selain itu, risiko pencemaran lindi juga menjadi jauh lebih tinggi. David menuturkan bahwa sampah organik menghasilkan lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

“Banyak TPA yang air lindinya mencemari kawasan pertanian sekitar, karena Instalasi Pengolah Air Limbahnya (IPAL) tidak sanggup mengolah lindi dari sampah. IPAL adalah komponen biaya utama dari pengelolaan TPA,” ujarnya.

Lebih lanjut, David menekankan bahwa tercampurnya sampah organik dengan jenis sampah lain di TPA membuat upaya pemulihan menjadi semakin sulit. Ketika sampah sudah terlanjur bercampur, pendekatan yang tersisa umumnya hanya sebatas mengelola dampak, bukan mencegahnya sejak awal.

“Karena itu, dari perspektif iklim, strategi paling efektif tetap mengurangi, memilah, dan mengalihkan sampah organik sebelum masuk TPA,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Mengurai Sampah Makanan

Pemerintah Indonesia sejatinya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan sampah makanan. Salah satu pijakan utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini mendorong penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta menekankan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Target yang ditetapkan adalah pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen sampah pada 2025.

Upaya ini kemudian diperkuat dengan berbagai inisiatif lanjutan. Laporan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2024 menyebutkan bahwa pemerintah telah menyusun peta jalan (roadmap) untuk menurunkan FLW hingga 75 persen pada 2045.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan perpres baru yang secara khusus berfokus pada pengelolaan FLW. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi kerangka kerja yang lebih komprehensif dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Pada Januari 2025, tercatat sebanyak 29 pemerintah daerah telah mulai mengimplementasikan dan menyosialisasikan kebijakan serta program pengurangan FLW melalui seminar, kegiatan publik, dan berbagai bentuk kampanye lainnya. Meski demikian, sebagian besar kebijakan di tingkat daerah tersebut masih bersifat awal dan umumnya dituangkan dalam bentuk surat edaran.

Namun demikian, Rasya Athalla Aaron dan Ibnu Budiman dari CIPS dalam policy brief berjudul “Scaling Up Food Loss and Waste Reduction Programs in Indonesia” (2025) menilai bahwa implementasi Jakstranas masih belum merata, terutama dari sisi geografis.

Mereka menjelaskan bahwa sifat kebijakan yang terdesentralisasi memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan strategi dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Hal ini menghasilkan capaian yang cukup baik di beberapa daerah, tetapi kurang optimal di wilayah lainnya.

Sementara itu, David Sutasurya dari Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) menilai bahwa upaya pemerintah sebenarnya sudah mulai terlihat melalui strategi nasional dan berbagai program yang dijalankan. Namun, David menyoroti sejumlah tantangan besar yang masih dihadapi.

Pertama, pendekatan yang dilakukan masih didominasi oleh edukasi dan penyuluhan. Menurutnya, instrumen yang mampu mendorong perubahan perilaku dan sistem seperti insentif finansial, retribusi berbasis timbulan sampah, kewajiban pemilahan, serta penyediaan layanan pengolahan sampah organik di dekat sumberbelum diterapkan secara merata dan konsisten.

Pengolahan sampah di TPST Utama Cimahi Selatan

Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Utama Cimahi Selatan usai diresmikan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.

Kedua, koordinasi lintas sektor dinilai belum solid. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan pemanfaatan kembali sisa makanan melibatkan banyak sektor sekaligus, mulai dari kesehatan dan keamanan pangan, sosial, pertanian dan peternakan, hingga pariwisata dan sektor jasa makanan (HORECA), serta lingkungan.

Ketiga, banyak pemerintah daerah masih berfokus pada penanganan di hilir, yakni di TPA, karena tekanan kapasitas yang mendesak. Akibatnya, upaya pencegahan dan pengalihan sampah organik dari sumber belum menjadi arus utama.

“Jadi, arah kebijakannya sudah ada, tetapi yang paling krusial adalah memperkuat kerangka kebijakan operasional dan eksekusi di level daerah dan memastikan kebijakan benar-benar mendorong pemilahan dan pengolahan organik,” ujarnya.

Lalu, langkah apa saja yang paling mendesak dilakukan pemerintah untuk mengurangi FLW di Indonesia?

David Sutasurya dari YPBB menilai bahwa prioritas paling mendesak saat ini adalah mendorong perubahan sistemik, bukan sekadar mengandalkan kampanye atau edukasi semata.

David menguraikan sejumlah langkah kunci yang perlu segera dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, terutama untuk sampah organik, sekaligus memastikan tersedianya layanan pengangkutan yang sudah terpilah.

Kedua, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah organik harus dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Menurutnya, pendekatan ini dapat berupa pengomposan skala rumah tangga, kawasan, maupun komunitas, termasuk pemanfaatan teknologi seperti black soldier fly (BSF), biogas komunitas, atau fasilitas pengolahan terpadu (TPST) organik.

Ketiga, dia menekankan pentingnya penguatan instrumen ekonomi untuk mendorong perubahan perilaku. Hal ini dapat dilakukan melalui skema retribusi berbasis timbulan sampah (pay-as-you-throw) maupun pemberian insentif bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang berhasil mengurangi sampah organik.

Keempat, pengaturan khusus diperlukan untuk mencegah food waste di sektor jasa makanan dan perhotelan (HORECA).

“Standar porsi (portioning), pelaporan dan audit timbulan, serta SOP penyelamatan pangan layak konsumsi dengan tata kelola keamanan pangan dan penyaluran yang jelas,” ujarnya.

Kelima, tata kelola lintas sektor perlu diperkuat. Koordinasi ini penting untuk memastikan alur pemanfaatan yang jelas, mulai dari penyelamatan pangan layak konsumsi (food rescue), hingga pemanfaatan sisa yang tidak layak untuk pakan, maggot, atau kompos, disertai dengan pembagian peran dan indikator kinerja yang terukur.

Keenam, David juga mendorong pembangunan skema yang mengintegrasikan sistem produksi pangan dengan pengelolaan sampah di tingkat lokal dan regional.

“Bangun skema integrasi produksi pangan dan pengelolaan sampah lokal dan regional sehingga rantai produksi dan distribusi pangan menjadi semakin dekat. Ini sekaligus juga akan membantu pemerintah daerah memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan ketahananan pangan,” ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan agar pemerintah tidak bergantung pada solusi pembakaran sebagai jalan pintas. Sebaliknya, investasi perlu diarahkan pada solusi berbasis sumber yang dinilai lebih efektif dan berkeadilan, seperti pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, biogas komunitas, serta praktik guna ulang dan daur ulang.

Baca juga artikel terkait SAMPAH MAKANAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi