tirto.id - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut adanya indikasi penggunaan situs SATUSEHAT Health Pass (SSHP) palsu yang tersebar di internet.
Adapun Kemenkes menggunakan situs SSHP sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran wabah Mpox di Indonesia. Menukil informasi dari situs resmi Kemenkes, SATUSEHAT Health Pass adalah kartu kesehatan yang berisikan deklarasi kesehatan yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan luar negeri.
Terdapat situs yang berusaha mengambil keuntungan dengan membuat situs tiruan terkait portal SSHP ini. Salah satunya situs dengan URL https://sshp.id/. Dalam situs tersebut, pelaku perjalanan internasional diminta membayar sejumlah biaya agar bisa mengisi formulir SSHP.
Situs tersebut dengan jelas menggunakan nama dari singkatan SATU SEHAT Health Pass. Namun, ada hal yang mencurigakan, karena umumnya situs pemerintah menggunakan domain ".go.id".
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah benar alamat situs tersebut mengarah ke situs resmi pemerintah?
Pemeriksaan Fakta
Melansir keterangan resmi yang Tirto terima dari Kemenkes, situs https://sshp.id/ adalah situs palsu. Situs resmi dari Kemenkes mempunyai domain dengan akhiran "kemkes.go.id".
“Kami mengimbau kepada publik untuk selalu waspada. Pengisian SSHP hanya melalui situs resmi sshp.kemkes.go.id atau SATUSEHAT Mobile dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, Selasa (5/11).
Lebih lanjut, kata Setiaji, pelaku perjalanan hanya perlu mengisi formulir daring (online) secara gratis di tautan berikut. Setelah itu, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan orang tersebut. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Seterusnya, barcode juga dapat disimpan oleh pengguna.
Pada Rabu (6/11/2024), situs SSHP palsu ini sudah tidak dapat diakses. Namun, Setiaji mengimbau masyarakat, khususnya kepada pelaku perjalanan internasional, untuk tetap waspada terhadap potensi muncul kembalinya tindakan ilegal serupa.
Apabila menemukan tindakan ilegal semacam itu, masyarakat dapat ikut melapor melalui email helpdesk@kemkes.go.id.
Tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga dapat berdampak pada keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat,” tutup Setiaji.
Berdasar pemantauan Tirto, setibanya di bandara Indonesia, biasanya ada sejumlah papan kode barcode untuk mengakses ke situs SSHP dari Kemenkes tersebut.
Kesimpulan
Berdasar pernyataan Kemenkes, yang bertanggung jawab terhadap situs SSHP, portal resmi SATUSEHAT hanya ada di tautan sshp.kemkes.go.id atau aplikasi SATUSEHAT Mobile.
Kemenkes juga menegaskan, akses portal tersebut tidak dipungut biaya.
Oleh karena itu, situs lain yang mengatasnamakan SSHP, apalagi yang meminta bayaran untuk mengisi formulir, adalah situs palsu.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty