Menuju konten utama

Hasnaeni Bantah Tuduhan Penipuan Dari Abu Arief M Hasibuan

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Mischa Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa "Wanita Emas" membantah isu yang mengatakan bahwa dirinya telah menggelapkan uang milik pengusaha Abu Arief M Hasibuan senilai Rp900 juta. Menurutnya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dituduhkan Abu Arief fiktif dan janggal.

Hasnaeni Bantah Tuduhan Penipuan Dari Abu Arief M Hasibuan
Pengurus Harian DPP Partai Demokrat Mischa Hasnaeni Moein sekaligus Bakal Calon Gubernur DKI, Antara foto/Fauziyyah Sitanova.

tirto.id - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Mischa Hasnaeni Moein atau lebih dikenal dengan sebutan "Wanita Emas" membantah telah menipu dan menggelapkan uang milik pengusaha Abu Arief M Hasibuan senilai Rp900 juta. Menurutnya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dituduhkan Abu Arief fiktif dan janggal.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada polisi pada 2014 dalam BAP saya tidak mengetahui perihal kasus itu," kata Hasnaeni di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Hasnaeni mengaku tidak mengetahui tender proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura sebagaimana dituduhkan Abu Arief. Bahkan Wanita Emas membantah menjanjikan akan membantu Abu Arief untuk mendapatkan proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura itu.

Hasnaeni menduga laporan Abu Arief itu bermuatan politis terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Hasnaeni mengatakan laporan Abu Arief itu sudah disampaikan pada 26 November 2014 namun penyidik baru melanjutkan kembali proses penyelidikan saat masuk tahapan sosialisasi bakal calon gubernur.

Sebelumnya, pengacara Saleh atas nama pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.

Di laporan disebutkan Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya mengenal Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut. Hasnaeni diminta mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.

Arifin Abas kemudian membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni. Sebagai timbal balik, Hasnaeni meminta Abu Arief membayarkan enam unit Iphone senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta.

Selain itu, pelapor juga mentranfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.

Alasan Abu Arief mengirimkan sejumlah uang karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.

Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun belakangan sanggahan banding itu ditolak PU karena dinilai tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan.

Baca juga artikel terkait BAKAL CALON GUBERNUR DKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH