Menuju konten utama

Hasil Pilkada Pangandaran 2020: Cek Paslon Unggul di e-Rekap KPU

Hasil Pilkada Pangandaran 2020: data e-rekap dari Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara untuk Jeje-Ujang sementara memimpin. 

Hasil Pilkada Pangandaran 2020: Cek Paslon Unggul di e-Rekap KPU
Warga melintas di dekat bilik suara khusus di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan bilik khusus di luar TPS bagi pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

tirto.id - Pilkada Pangandaran 2020 menjadi panggung persaingan sekaligus head to head dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tercatat sebagai salah satu dari 8 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 di Jawa Barat, Pangandaran memiliki 320.008 warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saat pencoblosan Pilkada Serentak 2020 berlangsung pada 9 Desember lalu, pemungutan suara di Kabupaten Pangandaran diselenggarakan melalui 800 TPS. Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Pangandaran 2020 itu tersebar di 10 kecamatan.

Pilkada Pangandaran 2020 tercatat sebagai salah satu pemilukada tahun ini yang mempertemukan dua petahana dalam ajang kontestasi, yakni inkumben bupati dan wakil bupati.

Bupati Pangandaran periode terakhir, Jeje Wiradinata maju kembali menjadi calon kepala daerah ditemani Ujang Endin Indrawan, sebagai calon wakil bupati Pangandaran. Mendapatkan jatah nomor urut 1, pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin maju menjadi peserta Pilbup Pangandaran 2020 dengan bekal dukungan dari 6 partai pengusung, yakni Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, dan PAN.

Lawan mereka tidak lain adalah pendamping Jeje di pemerintahan periode terakhir, yakni petahana Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari. Didampingi Supratman sebagai calon wakil bupati, Adang Hadari meraih dukungan dari 2 partai pengusung, PKB dan Golkar, untuk menjadi peserta Pilkada Pangandaran 2020. Pada saat penetapan pasangan calon, Adang Hadari-Supratman menerima jatah nomor urut 2.

KPU telah menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 berlangsung pada tanggal 9-26 Desember 2020. Namun, meskipun rekapitulasi manual belum selesai, masyarakat sudah bisa mengetahui gambaran peta perolehan suara paslon di setiap daerah melalui data dari Sirekap KPU.

Data Sirekap KPU hampir menyerupai real count karena berbasis pada formulir model C.Hasil-KWK dari setiap TPS.

Mengenai hasil perolehan suara 2 paslon di Pilkada Pangandaran 2020, laman pemuat data Sirekap KPU RI tercatat sudah mengumpulkan data dari 713 TPS, atau 89,13% dari total 800 TPS, sampai dengan Jumat, 11 Desember 2020, pukul 18.55 WIB.

Data Sirekap KPU menunjukkan hasil sementara "real count" di Pilkada Pangandaran 2020 adalah sebagai berikut:

  • Jeje Wiradinata-Ujang Endin: 52 persen (123.775 suara dukungan)
  • Adang Hadari-Supratman: 48 persen (114.310 suara dukungan)

Meski Jeje Wiradinata-Ujang Endin terlihat unggul 4 persen atas Adang Hadari-Supratman, data di atas belum final. Data angka perolehan suara yang ditampilkan Sirekap KPU masih akan bergerak terus sampai mencakup seluruh TPS di Kabupaten Pangandaran.

Untuk lihat perkembangan selanjutnya, klik link: Hasil Pilkada Pangandaran 2020 di Sirekap KPU.

Di samping itu, penting dicatat, bahwa data yang ditampilkan di Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020. Paslon pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU kabupaten/kota.

Karena itu, di laman pelansir data Sirekap, KPU menulis keterangan: "Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka."

Data Sirekap hanya bermanfaat untuk mengetahui peta persaingan para kandidat. Data di Sirekap juga bisa mendekati hasil rekapitulasi manual berjenjang karena berbasis pada formulir C.Hasil-KWK, dokumen pencatat hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Setahun terakhir, KPU mengembangkan Sirekap guna membangun sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diklaim bakal lebih efisien daripada rekapitulasi manual.

Namun, di Pilkada Serentak 2020 hanya menggunakan Sirekap untuk 2 fungsi yang tidak terkait penentuan hasil final pemilihan. Dua fungsi Sirekap itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Sebagai sarana e-Rekap, Sirekap sejatinya adalah pengganti Situng yang sebelumnya digunakan di beberapa pemilu, termasuk saat Pilpres 2019, untuk alat publikasi.

Sebagai sistem baru, pengolahan data dalam Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Adapun data tersebut berasal dari formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirimkan para petugas KPPS di setiap TPS.

Teknologi OCR dan OMR memungkinkan objek tulisan angka maupun simbol tanda di suatu gambar atau foto bisa diubah menjadi data angka di sistem komputer yang ditampung server khusus. Jadi, beda dari Situng yang mengandalkan tenaga manusia untuk pengisian data, Sirekap menampung foto formulir C.Hasil-KWK dari seluruh TPS untuk diolah datanya dengan "mesin."

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH