tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Selasa (4/7/2017). Menurut informasi pihak kepolisian Hary akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Betul (diperiksa) dijadwalkan jam 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Fadhil Imran dalam pesan singkat kepada Tirto, Selasa (4/7/2017).
Namun begitu, penasihat hukum Hary Tanoe, Adhidharma Wicaksono belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Sepengetahuannya Hary telah memiliki kegiatan lain hari ini.
"Saya sih belum dapat informasi mas. Kemarin Minggu lalu saya sudah diskusi dengan beliau, kami tim kuasa hukum sudah diskusi keputusan karena ada beberapa hal yang mesti beliau lakukan hari ini. Kemungkinan apakah minta diundur nanti setelah jam 9," ujar Adhidharma saat dihubungi Tirto, Selasa.
Adhidharma sendiri tidak menjelaskan bentuk kegiatan yang akan dilakukan Hary hari ini. Akan tetapi, ia memastikan, bos MNC group itu akan didampingi oleh penasihat hukum apabila jadi menghadiri pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan, Hary akan memberikan keterangan resmi langsung apabila jadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Cuma untuk kehadiran pada prinsipnya beliau akan mengikuti proses hukum itu, tapi beliau kan punya hak hukum juga. Perkara apakah beliau nanti akan menghadiri kemungkinan biar nanti beliau aja yang menyampaikan. Kemungkinan besar beliau akan menyampaikan sendiri hadir atau tidaknya," jelas Adhidharma.
Sejak 15 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo harus melakoni hidup sebagai seorang tersangka. Pemilik nama lengkap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo ini diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Kasus ini bermula dari laporan Jaksa Yulianto pada 28 Januari 2016. Yulianto merasa Hary telah mengancam dirinya melalui serangkaian pesan singkat (sms) pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016. SMS itu berbunyi: "Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju," begitu isi SMS dari Hary ke jaksa Yulianto.
Dituduh mengancam, Hary jelas mengelak. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar