tirto.id - Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa besok (4/7/2017) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Rencananya tanggal 4 dilakukan pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2017).
Pihak Mabes Polri berujar penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presdir PT MNC itu. Setyo berharap Hary bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Hary Tanoe telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto itu.
Isi SMS yang dipersoalkan: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng".
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju". Yulianto kemudian mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Setelah itu, Yulianto lantas melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Rikwanto mendapat laporan perihal penerbitan tersebut sejak Rabu (21/6/2017).
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka kalau gak salah dua hari lalu," kata Rikwanto, Jumat (23/6/2017).
Hanya saja Rikwanto belum bisa merinci perkembangan penyidikan kasus Hary Tanoe. Pasalnya, dia belum mendapat laporan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menangani kasus ancaman berupa SMS terhadap jaksa tersebut.
"Kalau itu saya belum monitor. Kalau SPDP sudah," tegasnya.
Penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan ini telah ditegaskan Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari