tirto.id - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menutup sementara operasional Jalan Tol Bali Mandara selama 32 jam mulai Sabtu (13/3/2021) pukul 23.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 07.00 WITA atau saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1943.
Jalan tol yang akan ditutup tersebut menghubungkan Kota Denpasar-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menghormati Hari Nyepi yang dirayakan umat Hindu di Bali, kami PT Jasamarga Bali Tol (JBT) secara kelembagaan senantiasa menghormati kearifan lokal salah satunya dengan menutup sementara Jalan Tol Bali Mandara secara keseluruhan," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, I Ketut Adiputra Karang, Sabtu, seperti melansir Antara.
Ia juga mengatakan penutupan sementara tersebut dilakukan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 003.1/15191/PK/BKD, tanggal 3 Nopember 2020, tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2021.
Selama Hari Raya Nyepi, umat Hindu menjalani Catur Brata penyepian yang dengan empat pantangan yaitu Amati Karya (tidak bekerja), Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang).
"Kami atas nama seluruh jajaran komisaris, direksi, dan karyawan PT Jasamarga Bali Tol juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 kepada seluruh umat yang merayakan," katanya.
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali tutup sementara
Selain penutupan akses jalan Tol, saat perayaan Hari Raya Nyepi 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga akan ditutup sementara selama 24 jam mulai Minggu (14/3/2021) pukul 06.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 06.00 WITA.
"Untuk menghormati Hari Suci Nyepi di Bali, kami akan melakukan pemberhentian operasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sementara selama 24 jam," ujar General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry AY Sikado di Kabupaten Badung, Bali.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemberhentian operasional sementara itu dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan dilaksanakan berdasarkan notice to airment (notam) yang diterbitkan Airnav Indonesia Nomor 0357/21 NOTAM yang berisi tentang operasional bandara tutup karena Hari Nyepi.
Meski ditutup sementara, sejumlah personel bandara tetap bersiaga untuk mengantisipasi adanya penerbangan yang bersifat darurat dan evakuasi medis.
"Dalam rentang waktu penutupan ini, para maskapai telah menyesuaikan jadwal masing-masing dan personel kami juga tetap melakukan monitoring keamanan di area Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Herry menjelaskan total pergerakan pesawat yang mendukung penutupan bandara saat Nyepi dengan menghentikan operasional sementara tercatat sebanyak 84 pesawat selama satu hari dengan rincian sebanyak 43 penerbangan berangkat dan 41 penerbangan datang.
Sedangkan maskapai penerbangan terbanyak yang melakukan pemberhentian operasional sementara selama Hari Raya Nyepi di Bandara Ngurah Rai tersebut adalah Garuda Indonesia dengan 23 penerbangan, Citilink 14 penerbangan, dan 12 penerbangan Wings Air.
"Pada Hari Nyepi setiap tahunnya kami rutin melakukan pemberhentian operasional sementara, seluruh stakeholder aviasi sudah memahami hal tersebut dan selama ini dapat melaksanakannya dengan baik," ungkap Herry.
Hari Raya Nyepi 2021 ATM akan dinonaktifkan
Sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali secara bertahap pada 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WITA akan dinonaktifkan atau tidak beroperasional sementara, terkait dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi 2021.
"Untuk memperingati kesucian Hari Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret mendatang, di antaranya layanan mesin ATM di Bali memang akan dinonaktifkan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Trisno Nugroho di Denpasar.
Ia mengatakan sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai Senin (15/3/2021) pada pukul 07.00 WITA.
Sedangkan untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya, sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat, kami mengimbau agar dapat dilakukan sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh perbankan," ucap Trisno.
Selain itu untuk penyelesaian transaksi lainnya dapat dilakukan secara nontunai melalui internet banking/mobile banking.
Demikian juga terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi ini, Kantor Perwakilan BI Bali pun tidak melakukan kegiatan operasional pada Senin (15/3/2021).
"Dengan demikian kegiatan layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan," ujar Trisno.
Selanjutnya Kantor Bank BI Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada Selasa (16/3/2021) mendatang.
Tak boleh ada ogoh-ogoh dan kebijakan perayaan Nyepi 2021
"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya.
Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.
Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, yaitu,
1. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.
2. Para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
3. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
4. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
5. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana.
Editor: Agung DH