Menuju konten utama

Apa Internet Mati Saat Nyepi, Aturan Perayaannya & Kapan Nyepi 2021

Saat Nyepi 2021, data selular dan IPTV dimatikan mulai Minggu (14/3/2021) pukul 06.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 06.00 WITA.

Apa Internet Mati Saat Nyepi, Aturan Perayaannya & Kapan Nyepi 2021
Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali melintas saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1942 di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa jaringan internet tetap hidup, hanya saja data selular dan Internet Protokol Television (IPTV) akan dimatikan selama 24 jam saat Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) mendatang.

"Sedikit agak berbeda dengan kebijakan yang diambil pada pelaksanaan tahun lalu, jaringan internet pada Nyepi kali ini tetap dihidupkan, hanya data selular dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, melansir Antara.

Gede Pramana mengatakan data selular dan IPTV dimatikan mulai Minggu (14/3/2021) pukul 06.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 06.00 WITA

"Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika guna memohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943," ucapnya.

Birokrat asal Wangaya Kelod, Kota Denpasar ini menambahkan Hari Suci Nyepi di Bali identik dengan pemutusan jaringan internet dan siaran televisi agar Catur Brata Penyepian bisa berlangsung hikmat dan khusyuk.

Namun, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19 jaringan internet ada yang tetap dihidupkan. Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, tapi juga jaringan ke rumah-rumah.

"Artinya, yang dimatikan adalah data selular dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat /objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelpon tetap bisa, bahkan komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke wifi rumah/kantor tetap bisa digunakan seperti biasa," ujar Gede Pramana.

Pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 merupakan tindak lanjut dari seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan Nyepi yang khusyuk dan tertib.

Masih berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, tiga lembaga, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali juga telah meneken nota kesepakatan tentang imbauan tidak bersiaran dan/atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.

Nota kesepakatan untuk mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi. Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam.

Tak boleh ada ogoh-ogoh dan kebijakan perayaan Nyepi 2021

Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat provinsi setempat mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.

"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya.

Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, yaitu,

1. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.

2. Para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.

3. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

4. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

5. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana.

Baca juga artikel terkait NYEPI 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH