tirto.id - Libur Maret 2021 sebelumnya dijadwalkan pada 11 dan 12 Maret. Sebab 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad. Sedangkan 12 Meret yang jatuh pada hari Jumat sebelumnya masuk dalam salah satu agenda libur cuti bersama 2021.
Namun, karena masih tingginya angka penularan COVID-19 dan untuk memutus penyebaran virus Corona jenis baru ini maka pemerintah melakukan revisi cuti bersama 2021.
Melansir laman Setkab revisi cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021).
Selain 12 Meret yang dipangkas dalam revisi cuti bersama, beberapa cuti lain yang dipangkas di antaranya,
7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara daftar cuti bersama yang tetap dan tidak direvisi yaitu,
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Editor: Agung DH