Menuju konten utama

Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Idulfitri & Natal 2021

Pemerintah menghapus Cuti Bersama 2021 sebanyak lima hari dari sebelumnya tujuh hari. 

Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Idulfitri & Natal 2021
Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memangkas jatah libur Cuti Bersama 2021. Sebelumnya pemerintah menyepakati jatah libur selama 7 hari cuti bersama.

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2).

Jatah 5 hari yang terpangkas berasal dari cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret; Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada 17, 18, 19 Mei; dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Jadwal cuti yang tidak berubah yakni, Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember; bertujuan agar kepolisian dapat mengelola pergerakan masyarakat dan tidak terjadi penumpukan massa pada satu hari.

Terpangkasnya jatah cuti bersama disebabkan kurva kasus COVID-19 yang belum juga melandai. Pemerintah khawatir, jika diberikan libur panjang, kasus COVID-19 meningkat.

"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya.

Kesepakatan pengurangan Cuti Bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali