Menuju konten utama

Libur 11, 14 Maret 2021 Isra Miraj & Nyepi ASN Dilarang Keluar Kota

Libur Maret 2021 pada 11 dan 14: ASN dilarang keluar kota.

Libur 11, 14 Maret 2021 Isra Miraj & Nyepi ASN Dilarang Keluar Kota
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Libur Maret 2021 akan jatuh pada tanggal 11 dan 14 Maret, yaitu saat Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi. Pada hari libur ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Libur dan Cuti Bersama Maret 2021

Sebelum revisi SKB 3 menteri, tanggal 12 Maret 2021 adalah cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad.

Hingga kemudian, pemerintah merevisi cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari saja. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan salah satunya karena kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara revisi cuti bersama yang tetap yakni:

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember: Hari Raya Natal 2021.

Baca juga artikel terkait LIBUR MARET 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH