tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketiga kalinya, untuk penanganan corona COVID-19.
Gubernur Ridwan Kamil telah menerbitkan surat edaran terkait PPKM yang diberlakukan mulai hari ini, 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Menurut surat edaran dengan nomor 49/KS.01/HUKHAM tersebut, Pemprov Jabar telah mengatur pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Berikut ini isi aturan PSBM yang akan berlaku selama 2 minggu ke depan.
1. Membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima p
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online);
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Membatasi kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
8. menghentikan sementera kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan; dan
9. Membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga diminta untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan berikut sosialisasinya (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Selanjutnya, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, serta memperkuat kemampuan pemeriksaan dini (testing), sistem dan manajemen pelacakan kontak (tracing) dan perbaikan perawatan (treatment).
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang untuk tujuh provinsi dengan penambahan tiga provinsi selama dua minggu ke depan.
“Terdapat tiga provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu untuk PPKM dua minggu berikut ini memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara,” papar Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Parameter perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ke tiga provinsi tersebut, kata Airlangga, masih sama dengan sebelumnya yakni memenuhi salah satu dari empat parameter yang terdiri dari tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Lebih lanjut, Airlangga meminta kepada para gubernur yang daerahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro menindaklanjutinya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.
“Pemerintah provinsi diminta untuk mengkordinasikan data zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan kemudian dilaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk mengintensifkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memberikan bantuan beras sebanyak 20 kg per rumah yang menjalani isolasi mandiri dan bantuan masker kain sesuai standar.
Adapun keputusan perpanjangan penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi karena PPKM terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya.
Termasuk berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian kasur di rumah sakit rujukan COVID-19 dan tingkat kematian.
Untuk melihat detail Surat Edaran Pemprov Jabar terkait PPKM Mikro, silakan dicek file PDF berikut ini: PPKM Mikro Jawa Barat.
Editor: Agung DH