tirto.id - Pemerintah memperpanjang kembali pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 2 pekan ke depan mulai 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga menambah 3 provinsi di luar Jawa yang kini ikut harus menerapkan PPKM mikro.
“Pemerintah memperluas PPKM mikro untuk provinsi di luar Jawa-Bali karena kenaikan kasus signifikan memerlukan perhatian lebih lanjut. PPKM 2 minggu berikut memasukkan Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Melalui penambahan ini, maka total provinsi yang melaksanakan PPKM berjumlah 10 provinsi. Jumlahnya mencangkup sejumlah kabupaten/kota di 7 provinsi pertama yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DI Yogyakarta ditambah 3 provinsi baru yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Airlangga sebut ketentuan kabupaten/kota di provinsi yang harus menerapkan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya. Terdiri dari kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan terakhir tingkat keterisian RS atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70 persen.
Zonasi risiko juga tetap sama yaitu dibagi menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau bergantung jumlah rumah dalam satu RT yang memiliki konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Pengawasan pun masih tetap dilakukan di tingkat kelurahan dan desa.
“PPKM Mikro kami tambah 3 daerah karena kita lihat dibanding nasional, ada lonjakan lebih tinggi di 4 kriteria tadi,” ucap Airlangga.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz