tirto.id - Kesejahteraan guru honorer menjadi persoalan mendesak yang harus segera dipenuhi. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, solusi yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan insentif bulanan bahkan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil, sesuai dengan kualifikasi dan peraturan.
“Sudah waktunya pemerintah (pemerintah daerah) memikirkan dan mengangkat para guru honorer sesuai dengan masa baktinya untuk menjadi pegawai negeri sipil. Atau setidaknya berikanlah perhatian kesejahteraan yang lebih kepada mereka,” papar Sekretaris Jenderal FGSI Heru Purnomo dalam rilis pers yang diterima Tirto, Rabu (2/5/2018).
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru khususnya guru honorer seharusnya tak mendapat hambatan dari pemerintah. Sebab, Heru menuturkan, anggaran pendidikan nasional sebesar 20% APBN dan APBD sudah sangat besar jumlahnya.
“Sungguh tragedi yang memalukan dan memilukan, di tengah perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 ini. Para guru yang mengajar di republik merdeka ini tak kunjung memperoleh kesejahteraannya,” ungkapnya.
Setelah 73 tahun merdeka, Heru mengungkapkan, masih banyak guru yang jauh dari kata sejahtera. Bahkan di tengah hiruk-pikuk tunjangan sertifikasi, penghasilan guru honorer masih memilukan. Masih banyak guru yang statusnya honorer hanya diberi upah sebesar Rp35 ribu per bulan.
“Seperti yang dialami Imron Husain seorang guru dari Sumenep, Madura. Atau nasib seorang guru dari NTB yang mendapatkan honor sebesar 50 ribu perbulan, yang pernah bersama FSGI mengadukan nasibnya ke Komisi X DPR RI,” katanya menjelaskan.
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap 2 Mei, Heru juga meminta pemerintah untuk menata lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) maupun fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) yang tak bermutu, sehingga guru yang dihasilkan pun berkompeten.
"Kurikulum di LPTK mesti disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Begitu juga dengan kurikulum yang memuat pendidikan ramah anak dan kemampuan berpikir kritis," katanya menambahkan.
Heru juga mengimbau agar guru mesti dibekali dengan pendidikan ramah anak, memahami UU Perlindungan Anak. Selain itu, guru mesti dibekali kompetensi sosial dan kepribadian yang matang.
Menurut dia, sudah waktunya dibuat peraturan setingkat perpres mengenai perlindungan guru di sekolah. Kemudian peraturan setingkat tentang penanganan kekerasan di sekolah.
Editor: Yuliana Ratnasari