tirto.id - Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi semakin diragukan. Selama tahun 2019, sikap pemerintah untuk merevisi UU KPK hingga keringanan hukuman dan putusan lepas menghiasi pemberitaan media dalam perkara yang ditangani KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu lembaga swadaya yang berfokus pada sikap antikorupsi, menyebut Presiden Jokowi tidak berkomitmen terhadap semangat pemberantasan korupsi.
"Setelah lembaga KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK, saat ini Presiden malah memberikan pengurangan hukuman bagi narapidana kasus korupsi. Ini semakin menunjukkan bahwa rezim Joko Widodo memang tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi sebagai sebuah entitas penting," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada reporter Tirto, Kamis (5/12/2019).
Pendapat ICW bukan tanpa alasan. Pertama, kata Kurnia, Presiden Jokowi merestui Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Firli, sebelumnya disebut melanggar etik karena bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuanku Guru Bajang selaku saksi dalam penyelidikan divestasi Newmount.
Kedua, Jokowi dianggap ingkar janji karena menyetujui revisi UU KPK yang dianggap melemahkan komisi antirasuah. Presiden tidak memanggil seluruh pimpinan partai untuk menghentikan revisi UU KPK. Jokowi juga tidak menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab kegelisahan pegiat antikorupsi.
Ketiga, Jokowi tidak menyelesaikan perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Kasus tersebut tidak selesai sejak 2017 lalu dan masih menyimpan banyak pertanyaan hingga saat ini.
Mempertanyakan Komitmen Jokowi Soal Korupsi
Selain keputusan kontroversial di bidang pemberantasan korupsi, kondisi Mahkamah Agung (MA) di era pemerintahan Jokowi juga menjadi sorotan.
Pertama, pengadilan memutus lepas Syafruddin Arsyad Temenggung, eks terdakwa korupsi SKL BLBI. Kemudian, pengurangan hukuman dalam putusan kasasi Idrus Marham juga menuai kritik. Namun, mereka menganggap wajar karena hukuman para koruptor tidak lagi mengedepankan efek jera.
"Data ICW menyebutkan sepanjang tahun 2018 lalu rata-rata vonis pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Untuk itu, mimpi Indonesia bebas dari narkoba menjadi mustahil jika lembaga peradilan memiliki pandangan yang sama dalam konteks pemberian efek jera," ujar Kurnia.
Kurnia juga menyoalkan posisi pemerintah dan MA dalam pemberian grasi kepada Annas Maamun, mantan Gubernur Riau. Kurnia menilai MA juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memberikan pertimbangan pengurangan hukuman kepada Annas hingga akhirnya Jokowi setuju tanpa dasar yang jelas.
"Tentu pertimbangan MA itu layak untuk dikritisi, sebab bagaimana mungkin dengan dalih kemanusiaan -yang tidak jelas indikator pengukurannya- malah justru diberikan pada pelaku korupsi. Mengingat korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, semestinya pengurangan hukuman dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," jelas Kurnia.
"Janji anti korupsi yang selama ini didengungkan oleh Presiden Joko Widodo pun semestinya tidak lagi didengar oleh publik, sebab faktanya narasi itu hanya omong kosong belaka," tambahnya.
Istana Bicara Soal Berantas Korupsi
Kritik ICW dijawab oleh staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono. Dini memastikan Jokowi tetap berkomitmen dalam isu pemberantasan korupsi. Ia meminta kepada publik untuk tidak melihat hanya dari penindakan, tetapi juga pencegahan.
"Kita tetap menjunjung semangat anti korupsi dan mengartikan itu dalam arti yang jauh lebih luas dalam upaya menyelesaikan isu korupsi kepada akarnya, dan bukan hanya terpaku pada langkah-langkah korektif saja," ujar Dini kepada reporter Tirto, Jumat lalu.
Dini menerangkan, pemerintah mengedepankan langkah preventif. Saat ini, pemerintah sudah mengerjakan strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi, reformasi ASN, reformasi birokrasi, pemangkasan proses perizinan, jumlah perizinan, penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi. Dari gebrakan tersebut, Dini mengatakan, "korupsi sebenarnya hanya dapat dilawan secara efektif dengan transparansi."
Dini juga menegaskan kalau Jokowi pro terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat ketika presiden tidak menandatangani hasil revisi UU KPK.
Kedua, Presiden Jokowi juga tidak bisa berbuat banyak dalam pemilihan Firli sebagai Ketua KPK. Pemilihan Ketua KPK berdasarkan pembagian tugas dan wewenang DPR dan presiden.
Presiden juga tidak mempengaruhi kewenangan MA dalam putusan perkara. Ia menegaskan, Presiden tidak ikut campur dalam segala putusan MA, termasuk putusan kontroversial seperti Idrus Marham maupun OC Kaligis.
"Tidak pernah beliau menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," jelas Dini.
Sementara itu, terkait grasi kepada Annas Maamun, Presiden memberikan grasi melalui proses hukum yang berlaku. "[Grasi] diberikan dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan karena Annas sudah tua dan kondisi fisiknya memerlukan penanganan intensif dari dokter," ujar Dini.
Dini juga mengatakan, presiden tidak menganaktirikan KPK. Ia mengingatkan, Jokowi juga memperhatikan kinerja kepolisian dan kejaksaan, tetapi KPK sebagai lembaga dengan sistem baru perlu penyempurnaan.
"Kita harus ingat sejarah berdirinya KPK, lembaga ini diharapkan memiliki kinerja yang jauh di atas kepolisian dan kejaksaan. Mengisi apa yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan dan karenanya penyempurnaan sistem KPK menjadi penting mengingat ekspektasi kita terhadap KPK sangat tinggi," jelas Dini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri