Menuju konten utama

Capaian Jokowi di Bidang Pemberantasan Korupsi Jauh dari Target

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun ini tercatat sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5

Capaian Jokowi di Bidang Pemberantasan Korupsi Jauh dari Target
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 masih jauh dari target yang dicanangkan Jokowi dalam RPJMN yakni 4,00. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, IPAK tahun ini tercatat sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5.

IPAK merupakan instrumen yang dipakai BPS untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi.

Nilai yang makin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekat 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Meski terlihat meningkat ketimbang 2018, persepsi anti korupsi di akhir periode pertama Jokowi justru memburuk dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Tahun 2017, persepsi anti-korupsi sempat menyentuh angka 3,71. Sementara di tahun lalu, nilainya kembali turun menjadi 3,66.

Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yakni Persepsi dan Pengalaman. Pada tahun 2019, nilai Indeks Persepsi tercatat sebesar 3,80, atau menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2018 (3,86) dan 0,01 poin dibandingkan 2017 (3,81).

Publik Makin Permisif terhadap Korupsi

Persepsi terhadap kebiasaan/perilaku anti korupsi di masyarakat dikelompokkan dalam tiga lingkup, yaitu lingkup keluarga, komunitas, dan publik.

Tiga lingkup tersebut mengalami tren memburuk selama dua tahun berturut-turut. Ini artinya permisifitas terhadap korupsi di lingkup keluarga, masyarakat dan publik makin meningkat di tahun 2019. Di ranah publik, hal ini ditunjukkan oleh meningkatnya persentase di lima indikator korupsi.

Indikator tersebut di antaranya memberi uang/barang dalam penerimaan pegawai negeri/swasta; memberi uang/barang lebih kep polisi untuk pengurusan SIM hingga SKCK; membagi uang/barang ke calon pemilih pada Pilkades hingga Pemilu; guru menjamin anaknya diterima masuk ke sekolah tempatnya mengajar; serta memberi uang lebih untuk mempercepat urusan administrasi.

Dibanding tahun 2018, peningkatan terbesar terjadi pada variabel memberi uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta.

Meski demikian, Indeks Pengalaman tahun 2019 (3,65) naik sebesar 0,08 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) dan naik sebesar 0,05 dari tahun 2017 (3,60).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan