tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 1001 Anak mendapatkan remisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian hukuman dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemberian remisi bagi anak bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga bentuk kepedulian Kemenkumham.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Yasonna menilai anak berhak untuk hidup, tumbuh kembang serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang menjalani proses pidana, kata dia, bukan berarti tidak bisa mendapatkan haknya sebagai seorang anak.
"Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana tak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan," tegasnya.
Yasonna menekankan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum penting agar bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," kata dia.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga merinci, dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.
Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” kata Reynhard.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan