tirto.id - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, menuturkan harga gula dunia yang naik akibat pasokan yang melandai menjadi peluang untuk tanah air. Pemerintah juga kata dia tengah menjaga keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen.
"Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” ungkap Arief dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Dia menuturkan, pihaknya terus mendorong proses review dan penyesuaian harga acuan pembelian (HAP) gula konsumen bisa segera rampung dan diundangkan. Arief menjelaskan angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulasi para petani tebu semakin giat berproduksi dan diharapkan bisa mendongkrak produksi gula nasional kedepannya.
Tidak hanya itu, dia juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa, mengatakan, pemerintah merespon cepat harga gula internasional yang naik. Hal itu seiring dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional.
“Kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya, disebabkan berbagai faktor dari mulai perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand,” tutur Ketut.
“Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,” tambahnya.
Pemerintah Lakukan Mitigasi
Kemudian, dia menjelaskan pemerintah melalui NFA melakukan sejumlah langkah. Salah satunya memastikan perhitungan neraca gula nasional sesuai dengan angka produksi.
Lalu, dilanjutkan dengan perhitungan kebutuhan atau konsumsi di lapangan, serta penguatan koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan Kementerian/Lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional. Mitigasi selanjutnya yaitu dengan percepatan review dan penyesuaian harga acuan pembelian/penjualan (HAP) gula konsumsi.
Saat ini regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg, dan di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.
“Dua hal yang paling mendasar adalah memastikan kesiapan dan akurasi neraca gula nasional dan melakukan koordinasi dengan teman-teman stakeholder gula nasional seperti, Kementerian/Lembaga terkait serta BUMN, BUMD, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia (Gapgindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO),” jelasnya.
Dia menuturkan penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir. Dengan gambaran yang utuh maka langkah dan kebijakan yang diterapkan bisa tepat sasaran. Terkait penyesuaian HAP, menurutnya, NFA telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.
“Kita sudah beberapa kali diskusi dengan teman-teman, melibatkan, Kementan, Kemendag, Kemenko Perekonomian termasuk semua stakeholder yang ada. Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan,” imbuhnya.
“Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” lanjutnya.
Ketut menjelaskan, selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Menko Perekonomian.
“Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” ungkapnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin