Menuju konten utama

Harga CPO Anjlok, Darmin Sebut Petani Sawit Terima Dampak Berat

Darmin Nasution menyatakan para petani sawit mandiri menerima dampak berat akibat harga CPO terus anjlok.

Harga CPO Anjlok, Darmin Sebut Petani Sawit Terima Dampak Berat
(Ilustrasi) Buruh kerja memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebut bahwa anjloknya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional berimbas pada kehidupan petani sawit mandiri.

Ia menyampaikan, saat ini harga CPO berkisar 420 dolar AS per ton, sementara 8-9 hari lalu masih berada di 530 dolar AS per ton. Menurut Darmin, harga CPO yang terus anjlok tidak hanya berimbas pada keuangan perusahaan sawit, tapi juga petani mandiri.

"Kalau harga CPO sudah di bawah US$ 500 maka mereka [petani] akan kesulitan," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (26/11/2018).

Tahun ini memang menjadi masa suram bagi komoditas sawit. Di Bursa Derivatif Malaysia, harga CPO kontrak acuan sudah merosot nyaris 20 persen sepanjang tahun berjalan (ytd).

Untuk pertama kalinya sejak September 2015, harga CPO tahun ini juga sempat berada di level MYR2.000 per ton dan bahkan sempat tergelincir lebih rendah.

Jatuhnya harga CPO yang berkelanjutan ini dinilai juga memukul petani sawit di sektor hulu, terutama petani rakyat (mandiri) yang tidak bermitra dengan perusahaan sawit manapun.

Misalnya, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) merosot hingga Rp 880/kg, bahkan ada yang menyentuh Rp 600/kg di sentra produksi seperti Indragiri Hulu, Riau.

Di tengah kondisi tersebut, Darmin menyebut bahwa pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor komoditas CPO. Pungutan itu tadinya dipatok sebesar 50 dolar AS untuk tiap ton CPO.

"Kebijakan ini adalah kondisi darurat maka pemerintah melakukan intervensi. Tujuannya itu adalah menjamin kepentingan petani sawit," kata Darmin.

Dana pungutan ekspor sawit selama ini dikelola untuk kepentingan industri sawit dalam negeri seperti subsidi biodiesel, peremajaan lahan sawit rakyat, serta riset dan pengembangan SDM.

Alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS.

Menurut Darmin, pemberlakuan kebijakan tersebut bakal dimulai setelah revisi PMK Nomor 114 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini sedang berada di luar negeri.

"Kira-kira 2 Desember lah [penghapusan pungutan ekspor CPO] bisa diberlakukan," ujar Darmin.

Baca juga artikel terkait HARGA SAWIT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom