Menuju konten utama

Harga Sawit Terus Merosot, Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah memutuskan menghapus pungutan ekspor CPO karena harga sawit terus merosot. Menurut Darmin Nasution, penghapusan pungutan CPO itu akan berlaku mulai awal Desember 2018. 

Harga Sawit Terus Merosot, Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO
(Ilustrasi) Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen, di Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah memutuskan menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Langkah ini dilakukan mengingat harga minyak sawit sedang merosot.

Dengan demikian, pungutan sebesar 50 dolar AS untuk tiap ton CPO eskpor, kini menjadi 0 dolar AS. Penghapusan pungutan ini diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

"Kebijakan ini adalah kondisi darurat maka pemerintah melakukan intervensi. Tujuannya itu adalah menjamin kepentingan petani sawit," ujar Drmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Tahun ini memang menjadi masa suram bagi komoditas sawit. Harga CPO kontrak acuan di Bursa Derivatif Malaysia sudah merosot nyaris 20 persen di sepanjang tahun berjalan (ytd).

Untuk pertama kalinya sejak September 2015, harga CPO tahun ini sempat berada pada level MYR 2.000/ton dan bahkan sempat tergelincir lebih rendah

Dana pungutan ekspor sawit selama ini dikelola untuk kepentingan industri sawit dalam negeri seperti subsidi biodiesel, peremajaan lahan sawit rakyat [replanting] serta riset dan pengembangan SDM. Alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS.

Namun, jatuhnya harga CPO yang berkelanjutan ini dinilai memukul petani sawit di sektor hulu, terutama petani rakyat (mandiri) yang tidak bermitra dengan perusahaan sawit.

Misalnya, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) merosot hingga Rp880/kg, bahkan ada yang menyentuh Rp600/kg di sentra produksi seperti Indragiri Hulu, Riau.

Menurut Darmin, pemberlakuan kebijakan pungutan ekspor CPO 0 persen bakal mulai berlaku setelah revisi PMK 114/2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat ini sedang berada di luar negeri.

"Kira-kira 2 Desember lah bisa diberlakukan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARGA SAWIT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom