Menuju konten utama

Hanter, Si Penggugat Syarat S1 untuk Pejabat Publik di MK

Gugatan ke MK, baginya, bak akumulasi kekecewaannya akan politik.

Hanter, Si Penggugat Syarat S1 untuk Pejabat Publik di MK
Hanter Oriko Siregar berada di gedung MK . FOTO/MK

tirto.id - Isi kepala Hanter Oriko berkecamuk selepas ikut diskusi rutin Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2025. Bukan cuma perkara isi diskusi yang dia pusingkan, tapi juga sebuah buku yang diberikan panitia setelah rampung acara. Buku itu berjudul Lembaga Perwakilan: Perbandingan 20 Negara Sistem Presidensial di Dunia. Buku dimaksud garapan Abdul Ghoffar, seorang peneliti di MK yang disinyalir diberhentikan seusai menulis artikel mengkritik Ketua MK Arief Hidayat saat itu.

Dari Jalan Merdeka Barat, Hanter lantas bergeser sekira tiga kilometer menuju Perpustakaan Nasional. Isi pikirannya sudah tak tertahan untuk dimanifestasikan setelah sekilas membaca halaman demi halaman buku garapan Ghoffar itu. Pemicu persisinya di halaman 256 yang menuliskan ada suatu negara menetapkan batas pendidikan lulusan sarjana bagi calon presiden dan wakilnya.

Sesampainya di Perpusnas, Hanter makin keranjingan menelusuri literatur ihwal sistem hukum proses pemilihan kepala negara. Ditambah secara kebetulan muncul artikel di linimasa mesin pencariannya soal muatan politis dibalik syarat batas pendidikan calon kepala negara tidak lulusan sarjana.

“Tiba-tiba muncul ide untuk gugatan itu,” kata Hanter saat ditemui wartawan Tirto, Selasa (30/9/2025).

Gugatan yang dia maksud adalah uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terhitung sudah dua kali, yakni Juni dan September 2025, dia mengajukan gugatan ke MK, terkait batasan pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, hingga kepala daerah.

Hanter Oriko Siregar

Hanter Oriko Sirega. tirto.id/Rohman Wibowo

Bagi Hanter, tendensi untuk mensyaratkan minimal tingkat pendidikan para pejabat publik menjadi keharusan. Laku para politisi di level legislatif maupun eksekutif, dinilainya sudah kebablasan dari tujuan mengakomodir kepentingan publik. Bukan cuma pengambilan kebijakan yang dianggap tak selaras dengan kebutuhan rakyat, tapi komunikasi publik para politisi juga dicap amburadul.

“Kompas moral saya pikir itu ditempuh di ruang sekolah. Bagaimana pejabat mengeluarkan kebijakan tanpa kemampuan intelektualitas, otomatis kan akan cenderung dipengaruhi atau disusupi,” tuturnya.

Hanter memahami ada politik hukum yang melatarbelakangi kenapa batas pendidikan lulusan sarjana bagi pejabat di eksekutif hingga legislatif tak kunjung diberlakukan. Dia merujuk preseden kontestasi Pemilu 2004.

Kala itu, Megawati Soekarnoputri, dengan PDIP yang memiliki kursi terbanyak di parlemen, ingin maju kembali sebagai calon presiden. Mega menolak usulan Partai Golkar agar syarat pendidikan capres minimal sarjana. Megawati Soekarnoputri sendiri lulusan Sekolah Menengah Atas. Dia pernah mengenyam bangku kuliah, tapi tidak sampai lulus.

Hasto kembali ditunjuk menjadi Sekjen PDIP

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melantik sejumlah pengurus DPP PDIP masa bakti 2025-2030 di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam pelantikan sebanyak 38 pengurus DPP PDIP tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai berlambang kepala banteng tersebut untuk periode 2025-2030. ANTARAFOTO/Monang Sinaga/app/bar

Keributan serupa muncul dua tahun menjelang Pemilu 2009. Ketika itu yang terlibat bukan lagi antarfraksi di legislatif, melainkan pemerintah dengan DPR. Departemen Dalam Negeri ingin calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal strata 1. Usul ini ditolak berbagai partai. Meski ada undang-undang baru, tetap saja latar pendidikan hanya sampai tingkat SMA/sederajat.

Akumulasi Kekecewaaan Politik

Pembacaan realitas politik sebenarnya sudah dilakoni Hanter sejak masa kuliah di Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Medan. Gugatan ke MK, baginya, bak akumulasi kekecewaan akan politik. Tak jarang dia terlibat dalam aksi demonstrasi di DPRD sampai balai kota. Namun, pengalaman direpresi dari aparat lebih dia ingat ketimbang momen diskusi dengang pejabat yang tak pernah didapat.

Bara dalam sekam kekecewaan Hanter kian padat selepas lulus kuliah pada 2019. Dia sempat terlibat kerja-kerja advokasi di lembaga bantuan hukum di Medan. Di sana, dia benar-benar merasakan secara langsung ketimpangan sosial yang dialami masyarakat kecil. Mereka yang berjuang memperjuangkan hak-hak dasar, termasuk keadilan hukum, sering kali diperlakukan seolah-olah tidak ada.

Hanter Oriko Siregar

Hanter Oriko Siregar berada di gedung MK . FOTO/MK

“Politisi yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat, justru sering tampil sebagai kepanjangan tangan kepentingan segelintir orang. Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata kini seakan tereduksi menjadi pesta lima tahunan, yang meriah di luar, tetapi hampa arah dalam mensejahterakan rakyat,” ungkapnya.

”Dari sanalah saya menyadari bahwa ada yang keliru dalam diri para politisi kita, termasuk dalam proses rekrutmen politik yang tidak menjamin kualitas intelektual dan integritas moral para pejabat publik.”

Posisi kritis semacam ini yang memberanikan dirinya datang merantau ke Jakarta setahun lalu. Dia dan sejawatnya memberanikan diri membuat firma hukum yang tak jarang mengambil kasus secara pro-bono. Hingga setahun kemudian, dia tak menyangka bakal mengajukan permohonan uji materil UU Pemilu dan UU Pilkada ke MK secara beruntun dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240, dan ditambah Pasal 7 ayat (2), yang kesemuanya menyoal batas pendidikan calon kandidat pejabat.

MK hapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Hanter bilang, butuh waktu satu bulan untuk menyusun muatan gugatan pertamanya, dan tiga minggu untuk gugatan kedua. Ruang kos, perpustakaan, hingga sudut warung kopi menjadi saksi jari dan otaknya bekerja menyusun logika maupun dalil hukum yang memperkuat gugatannya.

Sejak awal, dia tidak berekspektasi majelis hakim MK bakal mengabulkan gugatannya lantaran ada kelindan politik antara MK dan DPR. Para hakim MK, dinilainya memiliki beban politik, saat lolos uji kepatutan di parlemen. Sehingga, suka tidak suka, keputusan bisa disandera kepentingan politik.

Walhasil, dua gugatannya pun ditolak. Alasan penolakan hakim MK cukup senada dari gugatan pertama dan kedua. Misal salah satunya batasan syarat pendidikan lulusan sarjana bakal membatasi atau mempersempit hak seseorang untuk mencalonkan capres-cawapres, caleg, hingga kepala daerah.

Penghitungan pemungutan suara ulang pilkada Kutai Kartanegara

Petugas KPPS mencatat hasil perolehan suara saat penghitungan suara pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 12 Danau Melintang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK, Ridwan Mansyur saat itu.

Hanter tak sepakat sepenuhnya dengan alasan penolakan dari majelis hakim. Menurutnya, konstitusi Indonesia sudah saat berkiblat pada negara lain yang memiliki standar atau baku terkait batas pendidikan calon pejabat publik. Dia merujuk negara seperti Turki, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibanding Indonesia, yang menetapkan standar lulusan perguruan tinggi untuk para calon pejabatnya.

“Itu logika yang tidak masuk akal, menurut saya. Idealnya di negara itu kan harusnya ada standarisasi dalam soal intelektualitas. Bukan cuma moral yang bisa mengurai masalah, tapi butuh banyak aspek ilmu pengetahuan. Lalu setelah itu dianalisis. Nah untuk menganalisis itu kan dibutuhkan kemampuan intelektualitas,” terangnya.

Raker Komisi X DPR dengan Menpora

Suasana rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, mengatakan keputusan MK terkait urusan kontestasi politik memang relevan dimaknai politis.

Menurutnya, cukup bisa dimengerti jika UU Pemilu saat 2004 tidak memasukkan klausul pembatasan pendidikan lulusan sarjana. Sebab, saat itu, Megawati tersandera masalah politik yang tidak memungkinkan lanjut sekolah. Namun, secara kapasitas yang memimpin partai oposisi besar, Megawati dinilai layak saat itu maju pilpres.

“Tapi kan setelah itu tidak pernah ada bahasan detail lagi soal batas pendidikan capres. Ya karena ujungnya akan sangat politis. Situasi hari ini kan tidak ada hambatan politik untuk meneruskan pendidikan perguruan tinggi. Isu pendidikan ini harus dilihat apakah ini untuk mempersempit ruang kompetisi,” kata Hurriyah kepada Tirto, Selasa (30/9/2025).

Jika salah satu alasan penolakan adalah isu membatasi hak warga, Hurriyah menekankan MK juga seolah membatasi hak seseorang yang tidak memiliki basis dukungan politik parlemen untuk mencalonkan diri. Ini merujuk pada ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR sebelumnya bagi capres-cawapres.

“Sudah lama digugat terus di MK lebih dari dua kali. Nah kenapa tidak dikabulkan oleh MK. Kalau gugatan soal batasan pendidikan ini ditolak MK karena dianggap membatasi seseorang, lalu kenapa MK memberlakukan syarat ambang batas capres. Harusnya kan putusan itu diukur dari konsistensi hukumnya,” katanya.

Bagi Hurriyah, batas pendidikan capres-cawapres, calon legislatif, hingga kepala daerah, merupakan hal yang penting dalam kadar tertentu. Sebab, mereka yang ditempuh pendidikan strata satu dituntut untuk berpikir sistematis dan basis bukti ilmiah. Sehingga, nantinya akan bermanfaat bagi penyusunan kebijakan publik.

Namun, dia mewanti-wanti kebijakan publik hari ini tak selamanya bersifat tunggal diambil eksekutif maupun legislatif. Sebab, ada kelindan pihak eksternal yang bisa mempengaruhi lahirnya kebijakan publik.

“Masalahnya negara bergandeng tangan dengan oligarki ekonomi dan politik. Kalau dibilang oligarki ekonomi yang sekarang berkuasa, tapi di sisi lain kan politisi juga banyak jadi pebisnis dan jadi pemburu rente. Kebijakan jadinya impulsif tanpa ada perencanaan dan kajian matang secara akademik misalnya,” kata Hurriyah.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Farida Susanty