tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bebas kepada Bos Promotor musik Mecima Pro (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Melani dituding menggelapkan dana Rp10 miliar milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam kasus dugaan penggelapan dana konser grup musik K-Pop, TWICE.
"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana. Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta, sebagaimana rekaman persidangan yang Tirto terima, Senin (9/2/2026).
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Melani segera dibebaskan setelah putusan dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim Sri.
Dalam putusan, majelis hakim juga meminta hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Melani dipulihkan. Hal itu dikarenakan Melani dinyatakan tidak terbukti melanggar pidana.
Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dia pun patut dijerat Pasal 372 KUHP.
Pada tuntutan JPU, Melani dituntut tiga tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan selama ini. Melani pun dituntut tetap dilakukan penahanan di dalam sel.
Diketahui, Melani diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser grup K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB kemudian melaporkan Direktur Mecima Pro, Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/PMJ, atas dugaan penggelapan dana investasi terkait konser tersebut.
PT MIB menyatakan bahwa kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah. Selama hampir dua tahun setelah konser tersebut, modal belum dikembalikan sama sekali dan keuntungan juga belum dibagikan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
























