Menuju konten utama
Sidang Perdana E-KTP Setnov

Hakim Tipikor Kesal Setya Novanto Pura-Pura Tak Dengar Pertanyaan

Hakim Yanto menanyakan beberapa hal untuk konfirmasi identitas Setnov. Namun, politisi Partai Golkar itu lagi-lagi bungkam, tak ada satu pun pertanyaan hakim dijawab.

Hakim Tipikor Kesal Setya Novanto Pura-Pura Tak Dengar Pertanyaan
Tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan pukul 14.45 WIB setelah sempat diskors. Namun setelah beberapa saat sidang dibuka, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kembali melakukan penundaan sidang.

Sebelum sidang ditunda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto sempat menanyakan beberapa pertanyaan ke Setya Novanto (Setnov) namun tidak dijawab oleh terdakwa.

Hakim Yanto menanyakan beberapa hal untuk konfirmasi identitas Setnov. Namun, politisi Partai Golkar itu lagi-lagi bungkam. Tak ada satu pun pertanyaan hakim dijawab.

"Nama lengkap Saudara?" tanya Yanto.

"Tidak mendengar pertanyaan saya cukup jelas?" katanya lagi berselang sekitar 3 detik usai pertanyaan awal.

Tak ada jawaban yang diberikan Setnov hingga Yanto bertanya "Mendengar suara saya?"

Karena merasa pertanyaannya tak digubris, Yanto sempat kesal dan ia pun meminta hakim lain bertanya pada Setnov.

"Coba, kalau ga mendengar kalau anggota saya coba," katanya.

Namun, lagi-lagi Setnov bergeming. Ia bahkan sempat batuk-batuk ketika hakim menanyakan apakah Setnov bisa mendengar pertanyaan atau tidak.

Hakim Yanto akhirnya bertanya pada penuntut umum mengenai kondisi Setnov saat istirahat dan penundaan berlangsung. Ia bertanya, apakah Setnov bisa makan atau tidak saat diperiksa dokter.

"Saat pemeriksaan itu juga berkomunikasi dengan dokter dan terdakwa sudah makan siang disaksikan penasehat hukum," kata Irene.

Setelah pertanyaannya dijawab, Yanto kembali bertanya pada Setnov. Namun, pertanyaan kembali didiamkan.

"Yang Mulia, kami ini bukan dokter dan tak punya kemampuan apapun tentang kedokteran. Tadi dokter ahli berkata cukup sehat, tetapi faktanya demikian. Kami serahkan kepada majelis karena majelis yang berwenang menghentikan atau meneruskan persidangan ini," kata Maqdir, pengacara Setnov.

Setelah itu, Yanto pun kembali bertanya pada Setnov.

"Terdakwa sepakat?" katanya, dibalas aksi bungkam Setnov.

"Bisa bicara?" tanyanya lagi.

"Saya kurang sehat," jawab Setnov dengan nada lirih.

"Pelan-pelan bisa dilanjutkan coba, bagaimana?" kata Yanto kembali bertanya. Namun, pertanyaan itu hanya dijawab dengan gumaman oleh Setnov.

Setelah mendengar gumaman Setnov, hakim memutuskan untuk bermusyawarah.

"Jadi saudara penuntut umum, kita skors, majelis mau musyawarah ya," kata Yanto.

Sebelumnya saat membuka skors sidang, Hakim Yanto sempat bertanya alasan Setnov menolak diperiksa dokter yang dibawanya sendiri. Jawaban pun disampaikan penasehat hukum Setnov, Maqdir Ismail.

"Tadi yang kami harapkan adalah dokter ahli, ternyata yang hadir dokter umum. Itu tidak akan berimbang apa yang pendapat dokter umum ini dengan para ahli, sehingga kami memutuskan tidak meneruskan pemeriksaan dokter ahli ini. Mohon setelah pemeriksaan hari ini saudara termohon diberi kesempatan untuk diperiksa di rumah sakit RSPAD," kata Maqdir.

Mendengar jawaban itu, Yanto berkata bahwa seharusnya ada komunikasi antara penasehat hukum dengan rumah sakit, agar tak ada pengiriman dokter yang tak sesuai harapan. Setelah itu, Yanto bertanya hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilakukan dua dokter dari RSCM.

"Kalau dari IDI bagaimana? RSCM? Kesehatannya gimana?" tanya Yanto.

"Baik. Baik," ujar dua dokter.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri